Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa, Sekda Taliabu Bakal Diganti

Katasatu.com Katasatu.com
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pulau Taliabu, Gafarudin

Katasatu- Bupati Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), Salsabila Mus mengmbil langkah tegas bakal menganti Sekretaris Daerah (Sekda) Taliabu, Salim Ganiru.

Informasi pergantian orang nomor tiga di lingkup Pemda Pulau Taliabu ini, setelah Salim Gnairu ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Korupsi dana desa (DD) tahap I tahun 2017 silam.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pulau Taliabu, Gafarudin mengatakan, posisi Salim Ganiru sebagai Sekda bakal diganti.

“Jabatan Pak Salim sebagai Sekda Pulau Taliabu bakal diganti,” ungkap Gafarudin melanjutkan pesan singkat Bupati Pulau Taliabu melaui WhatsApp saat ditemui wartawan katasatu.com, di ruang kerjanya, Rabu (27/08/2025).

Ketika ditanyai siapa yang akan menggantikan Salim Ganiru, ia enggan memberikan jawaban, lantaran belum ada arahan dari Bupati Pulau Taliabu.

“Belum ada pernyataan itu dari ibu Bupati dan kami juga tidak mau tanya sampai disitu,” ucapnya.

“Belum ada, dan kita juga tidak mau tanya sampai disitu karena kitakan tidak ada kewengana mau campur tangan,” singkatnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Salim Ganiru sebagai tersangka.

Tidak hanya Salim Ganiru yang ditetapkan tersangka, ada juga nama La Ode Muslimin Napa yang saat ini bertugas sebagai Staf Fungsional Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Pulau Taliabu.

Keduanya ditetapkan tersangka pada tanggal 19 Agustus 2025. Penetapan tersangka orang nomor tiga di lingkup Pemda Pulau Taliabu ini berkaiatan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2017 yang bersumber dari APBN Tahun 2017.

Penetapan Salim Ganiru dan La Ode Muslimin Napa sebagai tersangka diketahui publik, setelah surat pemberitahuan yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, terkait penembahan tersangka baru yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara dengan nomor R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus, pada tanggal 20 Agustus 2025 beredar luas di jagad maya.

Pada awal Maret 2018 lalu, penyidik Tipidkor Diteskrimsus Polda Maluku Utara juga mengalihkan dan menetapkan mantan Kepala Bidang Perbendarahaan BPKAD Pulau Taliabu Agumaswati Toyib Koten dari saksi ke tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.

Perkara ini dilaporkan 6 November 2017 dengan nomor: LP/39/XI/Malut/SPKT. Dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berulang kali mengembalikan berkas untuk dilengkapi oleh penyidik.

Perlu diketahui, pemotongan DD tersebar di 71 desa di Pulau Taliabu dengan nominal per desa Rp 60 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening CV Syafaat Perdana milik Agumaswati dengan total besarannya Rp 4.465.000.000. (lea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup