Astaga, Panja DPRD Temukan Puluhan Miliar Uang Rakyat Taliabu Belum Dikembalikan Pihak Ketiga dan OPD
Katasatu- Panitia Kerja (Panja) Penelusuran Temuan LHP BPK DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, menemukan fakta mengejutkan terkait puluhan miliar uang rakyat yang belum dikembalikan oleh pihak ke tiga dan SKPD.
Ketua Panja LHP BKP DRPD Pulau Taliabu, Suratman Bahrudin dalam laporannya mengungkapkan sejumlah temuan, mulai dari penyusunan APBD dan APBD Perubahan, Rancanagan KUA-PPAS dan rancangan perda tentang APBD 2024 yang ngalami keterlambatan 49 hari kerja.
“Ini menjadi catatan penting karena merupakan kejadian yang berulang pada tahun-tahun sebelumnya. Bahkan terjadi juga pada tahun ini. Dimana dokumen KUA PPAS APBD 2026 maunpun APBD perubahan 2025 hingga saatini belum diserahkan pemerintah daerah kepada DPRD,” ungkap Suratman melalui penyampaian laporan Panja, Kamis (04/09/2025).
Berdasarkan hasil penelusuran, Panja menemukan ketidaksesuaian klasifikasi belanja barang dan jasa. Teridentifikasi terdapat klasifikasi belanja barang dan jasa yang seharusnya dianggarkan pada belanja modal senilai Rp12.870.821.921, pada Dinas Pendidikan, Perhubungan dan PUPR.
“Terdapat penyalahgunaan kegiatan belanja daerah yang menyebabkan ketekoran kas daerah. Hasil penelusuran menunjukan, pada laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang termuat dalam LHP 2024 terdapat penyalahgunaan belanja sebesar Rp 12.016.066.042,” ungkapnya.
Lapora hasil pemeriksaan BPK, diketahui proses tindak lanjut atas temuan tersebut baru sebatas penyampaian secara administrasi, hingga saat ini belum ada peneyelesaian secara menyeluruh.
Olehnya itu setelah penyampaian laporan ini, tim panja akan menyerahkan laporan kepada pimpinan DPRD sehingga dapat menugaskan komisi untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut berdasarkan mitra kerja komisi masing-masing.
“Pemkab mengelola Anggaran DAK Fisik dan Non Fisik sebesar Rp136.214.911.908 dengan realisasi sebesar Rp 81.893.040.635, seharusnya masih terdapat sisa dana DAK yang tidak digunakan sebesar Rp 54.321.871.273. Akantetapi pada kas daerah per 31 Desember 2024 tidak menggambarkan nilai sisa DAK yang mencerminkan Silfa dalam Kas Daerah,” tutupnya. (lea)
=====
Berikut temuan Panja DPRD atas temuan yang tercatat dalam LHP BPK tahun anggaran 2024 yang belum ditindak lanjuti sebagai berikut;
- Denda keterlambatan empat paket Belanja Modal pada Dinas PUPR sebesar Rp 659.019.381 dan potensi kelebihan pembayaran atas pekerjaan fisiknya sebesar Rp11.915.497.000.
- Sembilan paket Belanja Modal pada Jalan, Irigasi dan Jaringan pada dinas PUPR atas denda keterlambatan yang belum dipungut sebesar Rp2.005.292.161 dan Potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp38.408.492.647. Sudah dilakukan tindaklanjut dengan Satu paket belanja.
- Sisa pemotongan pajak tahun fiskal 2021 sampai dengan 2023 sebesar Rp1.323.937.372, telah disetor ke negara sebesar Rp 458.738.073 dan terdapat kekurangan setor sebesar Rp 865.199.271.
- Sisa SP2D-UP sebesar Rp1.350.995.000 per 31 Desember 2023 ditindak lanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 18.000.000, masih terdapat kuran setor sebesar Rp1.332.995.000.
- Sisa giro yang belum disetor Per 31 Desember 2023 sebesar Rp11.950.900, pada tahun 2024 dilakukan penyetoran sebesar Rp1.850.400, masih terdapat kurang setor sebesar Rp10.100.495.
6.Sisa pemotongan PFK sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp3.802.357.000, belum dilakukan penyetoran ke Negara.
- PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Pulau Taliabu belum mempertanggungjawabkan Ketekoran berdasarkan koreksi kas per 31 Desember 2024 atas kekurangan kas daerah tahun 2019 sebesar Rp22.781.133.000.
- Ketekoran sisa aset lainnya atas validasi ganda yang dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Pulau Taliabu sejak 2015-2017 atas 15 paket pekerjaan sebesar Rp 4.077.960.000, telah dilakukan pengembalian pada tahun 2020 sebesar Rp17.277.380, yang kemudiantelah disesuaikan pada tahun 2024, sehingga masih terdapat ketekoran kas yang belum dipulihkan sesuai rekomendasi sebesar Rp4.060.683.000.
Tinggalkan Balasan