Dinas PUPR Taliabu Diduga Sisipkan Miliaran Rupiah untuk Proyek Siluman

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun

Katasatu- Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga sisipkan proyek siluman bernilai miliar rupiah dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Pasalnya, proyek bernilai miliaran rupiah itu sebelumnya tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), namun anehnya proyek itu sudah berjalan di lapangan, bahkan sebelum tender resmi dilakukan.

Belakangan, proyek tersebut disusupkan dalam KUA-PPAS Perubahan dan kemudian dimunculkan di RUP dengan nilai cukup Rp3,3 miliar, meski Rancangan Perda APBD Perubahan belum disahkan DPRD.

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menilai ada dugaan niat yang kurang baik oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), karena saat kenyampaian KUA-PPAS perubahan tidak membahas ini.

Ia mengingatkan Bupati Pulau Taliabu untuk berhati-hati. Praktek seperti ini jangan lagi terjadi. Karena hal ini tidak dibenarkan dan pastinya sangat merugikan keuangan daerah karena tanpa perencanaan yang baik.

Saat disentil terkait paket pekerjaan siluman tersebut. Budiman menyebutkan bahwa saat pembahasan perubahan KUA-PPAS perubahan tidak ada pembahasan soal perkerhaan ruas jalan Nggele-Balohang.

Apalagi jalan tersebut sudah ada yang mengaku tidak perlu dibayarkan melalui APBD, jika tetap dianggarkan akan menjadi persoalan hukum.

“Kan jelas itu telah dikerjakan. Apalagi tidak ada dokumen perencanaan dan pengakuan kontraktor tidak perlu dibayar. Kalau ini tetap disisipkan tentunya melanggara UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah setiap pengeluaran daerah wajib mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk APBD. Kan Ranperda APBD Perubahan belum ada pembahasan apalagi disahkan. Kok bisa sudah masuk dalam RUP, pasti ada niat lain ini,” cecar Budiman.

Disisi lain, kata Budiman, dalam   Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa paket pengadaan hanya bisa diumumkan dalam RUP jika bersumber dari DPA yang sah.

Undang-undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyebutkan belanja daerah tanpa dasar hukum APBD adalah pelanggaran terhadap prinsip legalitas anggaran.

“Penjelasan itu kan sudah tepat. Kalau ini, Kadis PUPR paksakan maka itu sudah pasti melanggar pasal 3 UU Tipikor,” ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan, praktik ini sebagai rekayasa anggaran.

“Kalau proyek sudah jalan tanpa DPA, lalu tiba-tiba muncul di RUP, jelas itu melawan hukum. DPRD tidak pernah menyetujui,” tegas Budiman.

Ia juga mengingatkan, manipulasi RUP bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana korupsi bila terbukti merugikan keuangan negara.

“Kalau proyek sudah jalan tanpa DPA, lalu dimunculkan di RUP sebelum APBD Perubahan disahkan, jelas ini rekayasa anggaran. Itu melanggar hukum, tidak ada dasar pembenarannya,” bebernya.

“Praktek seperti ini tentunya selain melanggar hukum administrasi negara, tentunya jika ada pekerjaan yang dikerjakan lebih dulu lalu diakomodasi belakangan, itu indikasi penyalahgunaan kewenangan. Jika ada kerugian negara, maka masuk ranah tipikor,” tutupnya. (lea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup