Air Mata di Balik Kilau Emas NHM: Derita Istri yang Hak Suaminya Dikubur Perusahaan dan Dipenjara

Presdir PT. NHM, Haji Robert

Katasatu- Eva Maturbongs, serasa tidak percaya, jika suaminya Septian Sam harus mendekam di penjara Mapolres Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, usai menuntut haknya ke PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM).

Septiam Sam merupakan eks karyawan PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM). Setelah 15 tahun bekerja diperusahan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara itu, Septian tiba-tiba menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dari HRD PT NHM pada 1 November 2025.

Eva Maturbongs menceritakan, PHK sepihak yang dialami suaminya lantaran menolak proses re-investasi atas kasus lama terkait tuduhan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) kepada seorang relawan medis Covid-19 atas nama Monica Taulu pada kurun waktu 2020–2023.

Padahal, tuduhan sudah diinvestigasi secara internal oleh manajemen HRD PT NHM pada awal 2023 dan dinyatakan selesai, ditutup, serta tidak terbukti.

“Sebagai istri, saya pernah datangi langsung ibu Monica Taulu (Relawan medis Covid-19 yang terduga korban) untuk mengkonfirmasi kejadian yang sebenarnya yang dituduhkan ke suami saya,” ucap Eva.

“Ibu Monica mengakui bahwa tidak pernah merasa ada perlakuan pelecahan yang dialaminya dan itu disaksikan karyawan dan tim relawan di Mess Kuabang,” sambung Eva.

Usai dipecat, lanjut Eva, suaminya Septian Sam pun menuntut hak pesangonnya. Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM Pasal 68 dan UU Ketenagakerjaan, hak pesangon Septian untuk masa kerja 15 tahun diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

“Saat itu, pihak NHM hanya mau bayar Rp800 juta, tapi bayarnya cicil,” ucap Eva.

Minta Kapolda dan Kejati Evaluasi Kinerja Penyidik

Eva mengaku merasa janggal dengan proses hukum yang dialami suaminya hingga sampai di tahan di Maolres Halmahera Utara.

Eva menceritakan, suaminya dituduh melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada kurun waktu 2020-203. Anehnya, sampai tanggal 7 Oktober 2025 baru dipanggil Penyidik Polsek Malifut untuk dimintai keterangan berdasarkan laporan Iksan Maujud (kuasa hukum PT.NHM) dan tim advokat, sebagaimana surat undangan yang dilayangkan Polsek Malifut dengan Nomor surat: B / 50 / X / 2025 / Reskrim.

Pada tanggal 1 November 2025, suaminya menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dari HRD PT NHM. Usai di PHK, suaminya menuntut pesangonmya ke PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM).

Hampir 10 bulan (November 2025-Agustus 2026) berjuang meminta hak pesangonnya ke PT.NHM, tiba-tiba suaminya kembali dipanggil dan tetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Malifut pada Agustus 2026 atas dugaan kasus TPKS pada kurun waktu 2020–2023.

“Penahanan suami saya di rutan Polres Halut, atas dugaan TPKS di tempat kerja selama 2020-2023. Karena janggal saya pernah datangi ibu Monica Taulu menanyakan langsung kebenarannya dan ibu Monica Taulu mengaku tidak pernah merasa ada perlakuan tindakan yang dilaporkan pernah terjadi selama bekerja dan itu disaksikan karyawan-karyawan lain di tempat kerja,” ceritanya.

“Ibu Monica juga mengaku tidak pernah diperiska secara langsung hanya melalui kuasa hukum Iksan Maujud sebagai pemberi keterangan. Bahkan penyidik juga tidak pernah memanggil pihak-pihak yang dianggap bisa menjadi saksi terlapor,” lanjutnya.

Sebagai seorang istri dan juga ibu, ia memohon kepada Kapolda dan Kejati untuk meninjau ulang kinerja penyidik.

“Sebagai istri, saya memohon dengan hormat pak Kapolda dan Kejati untuk meninjau kinerja anggota yang dapat merusak dan mencoreng nama baik institusi demi kepentingan pribadi dan berimbas pada kelangsungan hidup keluarga dan kemauan anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya,” harapnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup