Cairkan Dana Rp22 Miliar Tanpa SP2D, BRI Unit Bobong “Takut” Paggilan Panja DPRD Taliabu
Katasatu- BRI unit Bobong abaikan panggilan ke dua panitia kerja (Panja) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) atas laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024.
Berdasarkan surat no. 172.1/149/DPRD tertanggal 14 Agustus 2025, prihal rapat kerja Panja DPRD atas tindak lanjut temuan yang tertuang dalam LHP BPK RI yang diagendakan berlangsung di ruang rapat DPRD Pulau Taliabu pada Jum’at 15 Agustus 2025.
Sebelumnya, Panja DPRD Pulau Taliabu juga melayangkan surat panggilan kepada kepala BRI Unit Bobong dengan agenda yang sama sesuai dengan surat nomor : 172.1/147/DPRD tertanggal 13 Agustus tahun 2025 yang diagendakan pada Kamis 14 Agustus 2025 yang bertempat di ruang rapat DPRD Pulau Taliabu.
Panggilan kedua Panja DPRD kepada BRI Unit Bobong, dengan tujuan agar mendapat keterangan dari pihak BRI Unit Bobong terkait dengan pencairan dana dari rekening kas umum daerah (KUD) pada tahun 2019 senilai Rp22 Miliar tanpa surat perintah pencairan dana (SP2D) yang dilakukan oleh BRI Unit Bobong.
“Terdapat ketekoran kas sekitar Rp22 miliar yang dilakukan oleh BRI. Waktu itu BRI mengeluarkan dana tanpa dokumen administrasi yang lengkap. Kan prosedur pengeluaran anggaran dari kas daerah itu kan jelas, harus ada administrasi yang namanya SP2D,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Surman Bahrudin kepada Katasatu.com, Rabu (20/08/2025).
Tak hanya itu, lanjut Suratman terdepat kelebihan pembayaran dan dobel validasi mulai dari tahun 2015 sampai 2017.
“Nah, selain pencairan tanpa SP2D, BRI juga melakukan pencairan yang tidak sesuai dengan SP2D, dan melakukan validasi ganda pada SP2D yang sama,” tandasnya. (cal)
———————————————
Grafis 15 validasi SP2D ganda dan kelebihan pencairan
- Validasi ganda SP2D ni. 1642/SP2D-LS/2.01.01/PT/2015 tertanggal 31 Desember 2015.
- Validasi ganda SP2D No. 1500/SP2D/LS/1.01.01/PT/2015
- Validasi ganda SP2D No. 1500/SP2D-LS/1.03.01/PT/2015
- Validasi ganda SP2D no. 1582/SP2D-LS/1.03.01/PT/2015
- Validasi No. 1628/SP2D-LS/1.01.01/PT/2015
- Kelebihan validasi SP2D No. 0940/SP2D-LS/1.20.15/PT/VIII/2016 tertanggal 25 Agustus tahun 2016 atas pembayaran retensi 5%, SPK no. 420/SPK/25/PL-PK/PPK/DIKBUDPORA-PT/2015 tanggal 25 November 2015, senilai Rp. 4.052.923.00 tervalidasi senilai Rp. 44.052.924.00
- Kelebihan validasi SP2D No. 1483/SP2D-LS.DAK/1.01.01/PT/XI/2016 tertanggal 14 November 2016 atas pembayaran 30%, pada DAK No. 425.11/25/DIKBUDPORA-PT/2016 tertanggal 12 Oktober 2016, senilai Rp. 138.300.000.00 tervalidasi senilai Rp. 196.660.075.00
- Kelebihan validasi SP2D No. 2194/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016 atas pembayaran MC.1 (95%) sesuai kontrak No. 035/KONTRAK/DINKES-KB-PT/2016 tanggal 19 Agustus 2016 senilai Rp. 865.269.529.00 tervalidasi senilai Rp. 971.220.900.00
- Doble validasi SP2D No. 2263/SP2D-LS/1.07.01/PT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016, pembayaran retensi 5% sesuai kontrak no. 550/141.1/DISHUBPARKOMINFO-PT/X/2016 tanggal 23 Oktober 2016.
- Dobel validasi No. 1080/SP2D-LS/1.02.01/PT/IX/2016 tanggal 20 September 2016, pembayaran 100% sesuai SPK No. 45.TL/SPK/KPA/PT/Dinkes-KB/PT/2016 tanggal 25 Agustus 2016 dan BAP no. 092/BAP/PPK/Dinkes-KB/PT/IX/2016 tanggal 5 September 2016.
- Dobel validasi no. 1027/SP2D-LS/1.20.03/PT/IX/2016 tanggal 9 september 2016, pembayaran 100 % sesuai SPK No. 028/02.0/SP/SETDA-PT/2016 tanggal 6 Juni 2016 dan BAP no. 931/200/SETDA 22 juli 2016 yang tervalidasi tanggal 27 September 2016 dan 4 Oktober 2016.
- Doble Validasi No. 2155/SP2D-LS/1.20.15/PT/XII/2016 tanggal 28 Desember 2016 atas pembayaran DD tahapa II tahun anggaran 2016 desa hai. Tervalidasi tanggal 31 Desember 2016 jam 13.36.10 dan 31 Desember 2016 jam 09.36.23
- Dobel validasi No. 1029/SP2D-LS/1.20.03/PT/IX/2016 tanggal 9 september 2016, pembayaran 100% sesuai SPK No. 01.TL/SPK/PP/SETDA-PT/2016 tanggal 3 mei 2016 dan BAP No. 931/194/SETDA 22 juli 2016, tervalidasi tanggal 27 September 2016 dan 15 November 2016.
- Dobel validasi no. 1465/SP2D-LS/1.03.01/PT/XI/2016 tanggal 11 November 2016 atas pembayaran MC.1 (30%) sesuai kontrak No. 602.1/026/KONTRAK/DPUTK-PT/2016 tanggal 3 November 2016. Tervalidasi tanggal 11 November 2016 dan 15 November 2016.
- Dobel validasi no. 0252/SP2D-GU/120.21/PT/2017 tanggal 27 Maret 2017 GU Kecamatan Taliabu Barat Laut senilai Rp. 50.000.000.00, tervalidasi dua kali pada tanggal 29 Maret 2017
Tinggalkan Balasan