Abaikan Panggilan DPRD Taliabu, PT Wika Terancam Dilaporkan ke Ombudsman
“Mereka tidak memasang Plang Informasi proyek pekerjaan itu. Padahal mereka sudah kerja tapi kenapa tidak memasang papan proyek ini karena saya lihat sudah ada pemancangan tiang paku bumi,” Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun.
Katasatu- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Budiman L Mayabubun mengancam bakal melaporkan PT. Wika ke Ombudsman, terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong.
Pasalnya, Komisi III DPRD Pulau Taliabu telah menyurati PT. Wika untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait pelaksanaan pekerjaan RSUD Bobong.
Namun PT. Wika tidak menghadiri RDP dan hanya membalas surat yang dilayangkan DPRD dengan alasan akan mempresentasikan dokumen perencanaan dan kontrak pembangunan RSUD Bobong. Anehnya, tiba-tiba pekerjaan dilaksanakan PT. Wika tidak menunaikan janjinya kepada pada DPRD
“Kami DRPD secara kelembagaan telah menyurati PT. Wika agar kita RDP terkait dengan proses pembangunan RSUD, namun PT Wika membalas surat kami dengan meminta waktu dan mereka akan mempresentasikan dokumen kontrak dan perencanaan lain-lain. Namun kalau kita lihat di lapangan itu sudah proses pekerjaan pemancangan tiang,” kesal Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun
Politisi PDI-P itu menegaskan, mestinya PT. Wika menyampaikan dokumen perencanaan dan kontak pembangunan RSUD Bobonga kepada DPRD untuk diketahui. Apalagi, lokasi pembangunan RSUD Bobong sebelumnya bertempat di Desa Ratahaya Kecamatan Taliabu Barat, tapi dipindahkan lokasinya di alun-alun Kota Bobong.
“Kita ingin memastikan, apakah dokumen kontrak pekerjaan dimaksud sudah mengalami perubahan atau masih menggunakan kontrak yang lama,” ungkapnya.
“Mereka belum menyampaikan dokumen itu kepada DPRD, karena ini berhubungan dengan pembangunan RSUD yang ada di Ratahaya. Kalau mereka kerja di situ, maka pt. Wika harus menyampaikan kepada kami. Namun faktanya, mereka sudah melakukan pekerjaan,” urainya.
“Kenapa kontrak ini kita harus lihat, agar kita bisa mengetahui apakah benar pekerjaan itu dilakukan di Ratahaya atau disitu (Red Alun-alun kota Bobong) ataukah sudah ada perubahan kontrak tapi mereka tidak menyampaikan itu kepada kami,” sambung Budiman.
Budiman mengaku, sejak DPRD menyurati PT. Wika hingga pekerjaan dilaksanakan, Papan informasi proyek pekerjaan pembangunan RSUD Bobong tidak dipasang.
“Mereka tidak memasang Plang Informasi proyek pekerjaan itu. Padahal mereka sudah kerja tapi kenapa tidak memasang papan proyek ini karena saya lihat sudah ada pemancangan tiang paku bumi,” cecar Budiman.
“Saya berencana akan melaporkan PT. Wika ke Ombudsman karena ini berhubungan dengan tiga unit gedung Rumah sakit kita yang dibangun menghabiskan anggaran kurang lebih 7 miliar,” ancamanya. (lea)
Tinggalkan Balasan