Jadi Tersangka Korupsi DD, Kepala DMPD Taliabu Terlihat Percaya Diri
Katasatu- Salah satu tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu, Agusmawati Toyib Koten terlihat santai dengan status tersangka yang melekat pada dirinya.
Bayangkan saja, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2018 lalu oleh penyidik Tipidkor Diteskrimsus Polda Maluku Utara, Agusmawati Toyib Koten yang juga mantan Kepala Bidang Perbendarahaan BPKAD Pulau Taliabu, tidak pernah diprores dan bebas beraktivitas.
Meskipun sudah jadi tersangka korupsi pemotongan dana desa (DD) sejak tahun 2018, lucunya Agusmawati Toyib Koten tetap dilantik menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu.
Tersangka Agusmawati Toyib Koten dilantik tahun 2021 sebagai Kepala DPMD Pulau Taliabu dan hingga saat ini. Padahal, ia berstatus tersangka.
Ketika berita penetapan dua orang tersangka baru dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu mulai beredar, tersangka Agusmawati Toyib Koten masih tetap percaya diri tidak akan diprores.
Bahkan tersangka Agusmawati Toyib Koten menghadiri kegiatan Sosialisasi jaga Desa yang digelar Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Rabu (27/08/2025).
Amatan media ini, tersangka pemotongan DD Rp 60 juta per desa di Taliabu itu, menghadiri kegiatan sosialisasi aplikasi jaga desa di ruang aula Kantor Kejaksaan Negeri Taliabu siang tadi, menggunakan seragam hitam putih.
Sekedar diketahui, pada awal Maret 2018 lalu, penyidik Tipidkor Diteskrimsus Polda Maluku Utara juga mengalihkan dan menetapkan mantan Kepala Bidang Perbendarahaan BPKAD Pulau Taliabu Agumaswati Toyib Koten dari saksi ke tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.
Perkara ini dilaporkan 6 November 2017 dengan nomor: LP/39/XI/Malut/SPKT. Dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berulang kali mengembalikan berkas untuk dilengkapi oleh penyidik.
Perlu diketahui, pemotongan DD tersebar di 71 desa di Pulau Taliabu dengan nominal per desa Rp 60 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening CV Syafaat Perdana milik Agumaswati dengan total besarannya Rp 4.465.000.000.***












Tinggalkan Balasan