Sekda Pulau Taliabu Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 

Surat Penetapan Tersangka Sekda Pulau Taliabu

Katasatu- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Salim Ganiru sebagai tersangka.

Tidak hanya Salim Ganiru yang ditetapkan tersangka, ada juga nama La Ode Muslimin Napa yang saat ini bertugas sebagai Staf Fungsional Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Pulau Taliabu.

Keduanya ditetapkan tersangka pada tanggal 19 Agustus 2025. Penetapan tersangka orang nomor tiga di lingkup Pemda Pulau Taliabu ini berkaiatan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2017 yang bersumber dari APBN Tahun 2017.

Penetapan Salim Ganiru dan La Ode Muslimin Napa sebagai tersangka diketahui publik, setelah surat pemberitahuan yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, terkait penembahan tersangka baru yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara dengan nomor R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus, pada tanggal 20 Agustus 2025 beredar luas di jagad maya.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah meminta keterangan 4 orang saksi ahli terkait penyalahgunaan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2017, yakni Winaro (Ahli Pengelolaan Dana Desa pada Kementrian PDTT RI), Dr. Mopang L. Pangabean, S.H., M.Hum (Ahli Bidang Pidana pada Universitas Kristen Indonesia), Syakran Rudy, S.E.M.M (Ahli Bidanf Perbendaharaan Negara pada Ditjen Perbendaharaan Kementrian Keuangan) dan terakhir Mohamad Riyanto, SE.,Ak.,CFrA., CA (Ahli Auditing pada BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara).

Pada awal Maret 2018 lalu, penyidik Tipidkor Diteskrimsus Polda Maluku Utara juga mengalihkan dan menetapkan mantan Kepala Bidang Perbendarahaan BPKAD Pulau Taliabu Agumaswati Toyib Koten dari saksi ke tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.

Perkara ini dilaporkan 6 November 2017 dengan nomor: LP/39/XI/Malut/SPKT. Dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berulang kali mengembalikan berkas untuk dilengkapi oleh penyidik.

Perlu diketahui, pemotongan DD tersebar di 71 desa di Pulau Taliabu dengan nominal per desa Rp 60 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening CV Syafaat Perdana milik Agumaswati dengan total besarannya Rp 4.465.000.000.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup