Bentuk Perusda Siluman, Cara Mencuri APBD Taliabu

Kajari Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi, SH., MH saat gelar konferensi pers penetapan tersangka

Katasatu- Ada-ada saja cara yang dilakukan oknum pejabat di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), untuk mengeruk uang rakyat.

Untuk merampok APBD Pulau Taliabu, para tersangka Hamka Abdul Kadir Duwila dan Fransiska Subong bahkan nekat membentuk Perusahan Daerah (Perusda) “siluman” PT. Taliabu Jaya Mandiri.

Melalui Perusda “siluman” inilah, tersangka Irwan Mansur (Kadishub Taliabu), saat menjabat Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2020 lalu, mencairkan dana penyertaan modal perusahaan daerah PT. Taliabu Jaya Mandiri Rp1,5 miliar.

Padahal PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) yang didirikan tersangka Hamka Abdul Kadir Duwila (Direktur Utama PT TJM), dalam hasil penyelidikan tim penyidik ditemukan fakta bahwa PT. Taliabu Jaya Mandiri bukan Perusahaan Daerah dan tidak berbadan hukum, sehingga tidak layak dan tidak pantas untuk mendapatkan penyertaan modal dari pemkab Taliabu.

Akibatnya, penggunaan anggaran Rp1,5 miliar uang rakyat Taliabu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka Hamka Abdul Kadir Duwila, selaku Direktur Utama PT TJM dan tersangka Fransiska Subong alias Nona selaku Direktur Keuangan PT TJM yang juga mantan Anggota DPRD Kepulauan Sula.

“Penggunaan anggaran tersebut juga tidak dilakukan dengan pertanggung jawaban yang benar karena digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ungkap Kajari Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi, SH., MH melalui konferensi pers,  Rabu (03/09/2025).

“Penyidik menyangkakan kepada ketiga tersangka pasal 2 ayat 1, Junto pasal 18 undang-undang tindak pidana korporasi. Kemudian subsidernya pasal 3 undang-undang Tipikor,” sambung Nurwinardi.

Setelah ditetapkan tersangka, Irwan Mansur dan Fransiska Subong langsung ditahan di rutan Polres Pulau Taliabu selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka Hamka Abdul Kadir Duwila tidak hadir pada pemanggilan penyidik pada hari ini karena berada di Kota Ternate.

“Kami penyidik juga berharap agar yang bersangkutan koperatif penggilan berikutnya. Pengembangan penyidikan tentu akan dilakukan. Para penyidik juga akan melakukan kegiatan pemberkasan secapat mungkin karena itu juga menjadi haknya para tersangka untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Menurut Nurwinardi, terdapat beberapa ketentuan yang dilanggar para tersangka, antara lain undang-undang perseroan terbatas, kemudian ketentuan pemerintah nomor 54 tahun 2017 mengenai badan usaha milik daerah dan ada juga penyimpangan terhadap peraturan daerah nomor 6 tahun 2019.

Sementara kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp1,5 miliar, sesuai dengan perhitungan BPK RI nomor 31 tahun 2025, tanggal 28 Juli 2025. (lea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup