Jadi Tersangka, Kadis Perhubungan Taliabu Ditahan Kejari
Katasatu- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), H. Irwan Mansur resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Kejari Taliabu.
Irwan ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyertaan modal pada perusahaan daerah (Perusda) Taliabu tahu 2021 senilai 1,5 miliar. Saat itu, Irwan menjabat Kepala Badan (Kaban) Keuangan Kabupaten Pulau Taliabu.
Dalam kasus ini, tidak hanya Irwan yang ditetapkan tersangka. Ada dua nama lain, mereka adalah H. Hamka Abdul Kadir Duwila selaku Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri dan Fransiska Subong alias Nona selaku Direktur Keuangan.
Amatan katasatu Rabu (03/09/3025), sekitar pukul 16.45 WIT, ketiganya keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu digandeng petugas menuju mobil tahanan dan sudah menggunakan rompi. (lea)
Tinggalkan Balasan