Persekongkolan Jahat dalam Kasus BTT Sula, Oknum DPRD, Jaksa hingga Bupati Diduga Ikut Terlibat
Katasatu- Pemerintah Kabupaten Kepulaun Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut), pada tahun 2021 lalu mengalokasikan anggaran senilai Rp28 miliar untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19.
Anggaran puluhan miliar ini, dikelola dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar.
Rp26 miliar yang dikelola Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, belakangan diketahui bermasalah lantaran ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Covid-19.
Hal ini berdasarkan laporan hasil audit BPK Malut No. PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tanggal 11 September 2023, bahwa ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 untuk pengadaan BMHP senilai Rp1,6 miliar lebih yang dikerjakan PT. HAB Lautan Bangsa.
Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Dalam perkara ini Kejari Sula telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Bimbi dan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa Muhammad Yusril.
Muhammad Bimbi, statusnya sudah inkrah dan saat ini telah dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Sementara Muhammad Yusril masih menjalani persidangan, lantaran ia baru ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin 30 Juni 2025 setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Oknum Jaksa Diduga Terima Suap BTT
Untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi BTT, upaya suap kepada jaksa pun dilakukan. Di hadapan majelis hakim, terdakwa Muhammad Yusril selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa menceritakan, ada uang senilai Rp200.000.000 yang disiapkan untuk menyuap jaksa.
Uang ratusan juga ini ditransfer Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang yang juga mafia proyek di Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu kepada Lasidi Leko salah satu anggota DPRD Kepulaun Sula untuk diserahkan kepada Muhammad Bimbi.
Penyerahan uang ratusan juta dilakukan di salah satu penginapan di Sanana yang disaksikan langsung Muhammad Yusril dan salah satu kaki tangan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang bernama Adi Maramis. Uang ini dipakai untuk menyuap jaksa.
Persekongkolan Jahat Mulai Terungkap
Rantai kejahatan dibalik kasus BTT Sula, perlahan mulai terungkap dalam persidangan. Baik Muhammad Bimbi maupun Muhammad Yusril, di hadapan majelis hakim, keduanya menyebut beberapa nama ikut menikmati aliaran uang panas BTT.
Mulai dari oknum anggota DPRD Sula, kontraktor, pejabat di Pemda Sula hingga nama Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus pun ikut disebut.
Setidaknya ada beberapa nama pejabat di lingkup Pemerintah Daerah Sula yang disinyalir juga ikut terlibat menikmati uang hasil korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp 5 Miliar. Termasuk nama Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang
Dalam persidangan, ada beberapa nama yang disebut terlibat dalam kejahatan korupsi ini, mereka diantaranya Anggota DPRD Sula Lasidi Leko, mantan Plt Sekda Fadila Waridin, Kepala Dinas Kesehatan Suryati Abdullah, Kepala BPKAD Gina Tidore, bahkan nama Bupati Sula Fifian Adeningsih Mus pun ikut disebut dalam persidangan.
Pencairan Anggaran BMHP Tanpa Dokumen
Meski mengetahui proses pencairan anggaran BMHP yang nilanya mencapai miliaran rupiah ini tanpa didukung dokumen yang lengkap. Namun, Fadila Waridin yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekda Kepulauan Sula tetap bersikukuh menyetujui dokumen pencairan yang diajukan PT. HAB Lautan Bangsa yang ditunjuk untuk melakukan pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Covid-19.
Parahnya lagi, setelah dokumen itu diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Gina Tidore selaku Kepala BPKAD tidak lagi melakukan verifikasi. Gina Tidore berdalil penyerahan dokumen itu hanya bentuk surat permohonan pencairan dan hasil review dari Kepala Dinas Kesehatan, almarhum Baharudin Sibela.
Mirisnya, tim pemeriksa tidak menemukan keberadaan alat kesehatan di lapangan, karena faktanya barang itu memang belum ada. Anggaran senilai Rp5 miliar sudah dicairkan 100 persen. Padahal barang itu baru tiba di Sanana pada bulan Februari tahun 2022, sementara anggaran dicairkan pada 2021.
Kepala BPKAD harusnya menolak dokumen itu, sekalipun sudah disetujui Plt Sekda, karena ini menyangkut keuangan negara.
Terlebih lagi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Suryati Abdullah yang menerima BMHP tersebut tidak meminta denda kepada perusahaan PT HAB Lautan Bangsa, karena itu sudah melewati masa akhir tahun anggaran. Bahkan ia tidak perpanjang surat keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Anehnya lagi, BMHP ini pada saat dipindahkan dari Sekretariat PBB Kepsul ke gudang Dinas Kesehatan tidak ada berita acara serah terima barang. Suryati berdalil bahwa dia hanya melihat melalui CCTV.
Uang Panas BTT Diduga Mengalir ke Lasidi Leko
Tindakan anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko membuat geleng-geleng kepala. Sebagai wakil rakyat Kepulauan Sula, Lasidi Leko seharusnya mementingkan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadinya.
Namun sayangnya, saat masyarakat dilanda bencana Covid-19, lasidi Leko yang juga Ketua DPC PBB Kepulauan Sula ini justru memanfaatkan kondisi ini untuk meraup keuntungan pribadi.
Ya, dalam kasus BTT, Lasidi Leko disebut-sebut memiliki andil besar, sehingga anggaran miliaran rupiah yang seharusnya tidak bisa dicairkan lantaran kekurangan dokumen pendukung bisa dicairkan.
Dengan kekuasaannya sebagai anggota DPRD Sula dan memiliki dekatan dengan Bupati Sula, Lasidi Leko dengan mudahnya memerintahkan pengurusan pencairan dipercepat. Kopensasinya tentu ada, Lasidi Leko mendapatkan uang Rp100.000.000 dalam proyek ini.
Keterlibatan Lasidi Leko terungkap dalam persidangan, Muhammad Yusril mengungkap adanya aliran dana Rp100 juta kepada Lasidi Leko serta perannya dalam pengurusan anggaran dan distribusi barang terkait pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) tahun 2021.
Meskipun Lasidi Leko berkelit dan membantah semua tuduhan itu, tapi beberapa bukti dihadirkan bagaimana peran Lasidi Leko dari awal proyek ini dikerjakan sampai proses pencairan.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) almarhum Bahrudin Sibela yang merupakan eks Plt Kepala Dinas Kesehatan Kepualaun Sula, bahwa Lasidi Leko sempat memaksa Bahrudin Sibela untuk menandatangani surat pencairan anggaran bahan medis habis pakai (BMHP).
Namun, almarhum dalam BAP-nya mengaku tidak mau menandatangi karena barang tersebut belum berada di Dinas Kesehatan. Bahkan Lasidi Leko mengatakan bahwa barang tersebut merupakan barang milik Bupati Kepulauan Sula, tetapi Bahrudin Sibela bersikeras tidak mau menandatanganinya.
Keterlibatan Lasidi Leko dalam kasus BTT juga diakui Muhammad Bimbi. Sebab, terkait pengadaan BMHP tersebut, ia mengaku selalu bersama Lasidi Leko untuk mengurusnya. Karena dari awal Lasidi Leko yang mengetahui siapa penyedia proyek miliaran rupiah ini.
Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Otak Kasus BTT
Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, salah satu nama yang setiap kali persidangan pemeriksaan saksi selalu disebut namanya.
Puang diketahui sebagai salah satu kontraktor yang mengedalikan hampir semua proyek di Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Taliabu. Termasuk proyek pengadaan barang BMHP.
Meski tidak ada namanya dalam dokumen PT. HAB Lautan Bangsa, tetapi Puang diketahui yang mengatur proyek ini.
Keterlibatan Puang ini diakui sendiri anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko. Dalam BAP almarhum Bahrudin Sibela, terungkap bahwa almarhum Bahrudin Sibela pernah menanyakan kepada Lasidi Leko terkait siapa yang mengadakan barang BMHP ini. Kemudian Lasidi Leko menjawab bahwa itu adalah saudara Puang.
“Saya tanya, puang itu siapa. Lasidi Leko mengatakan bahwa Puang itu adalah orang yang mendukung Fifian Adeningsi Mus sehingga menjadi Bupati,” ucap JPU saat membaca BAP Bahrudin Sibela.
Puang juga yang membagi-bagiakan uang kepada oknum-oknum tertentu, termasuk uapaya penyuapan jaksa
Uang hasil dugaan korupsi BTT, diketahui mengalir ke rekening pribadi Puang senilai Rp5 miliar dan Rp200 juta. Bahkan kaki tangan Puang bernama Adi Maramis juga ikut menerima uang sebesar Rp100 juta.
Semua bukti itu terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepsul menunjukkan bukti koran yang didapatkan dari pihak Bank kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate dan disaksikan dua anggota lainnya serta penasehat hukum terdakwa Muhammad Yusril.
Beranikah Kejari Sula?
Semua fakta-fakta sudah mulai terungkap di pengadilan. Siapa saja yang ikut menikmati uang korupsi anggaran BTT pun sudah diketahui.
Publik Kepulauan Sula hanya menanti sikap tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula untuk membongkar tuntas kasus BTT tanpa pandang bulu. ***













Tinggalkan Balasan