Tak Kantongi Dokumen PBG RSUD Bobong, PT Wika Hindari Panggilan DPRD Taliabu
Katasatu- Diduga tidak memiliki dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) RSUD Bobong, PT. Wijaya Karya (Wika) hindari panggilan DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.
Pasalnya, hingga memasuki bulan ke 2, PT. Wika belum memenuhi panggilan Komisi III DPRD Pulau Taliabu untuk melakukan RDP terkait pelaksanaan pekerjaan RSUD Bobong.
PT. Wika berdalil tidak menghadiri RDP dan hanya membalas surat DPRD dengan alasan akan mempresentasikan dokumen perencanaan dan kontrak pembangunan RSUD Bobong. Anehnya, tiba-tiba pekerjaan dilaksanakan PT. Wika tidak menunaikan janjinya kepada pada DPRD.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini menyebutkan, alasan PT. Wika tidak memenuhi panggilan DPRD, karena PT. Wika disenyalir belum memiliki dokumen PBG dan juga menyembunyikan Plang pembangunan RSUD Bobong.
Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun kepada awak media baru-baru ini membenarkan dirinya secara kelembagaan telah memanggil PT. Wika untuk RDP terkait pembangunan RSUD Bobong.
“Alasan dari PT. Wika Kemarin, mereka menyiapkan dulu dokumen-dokumen dan menunggu direktur dan mencari waktu,” akui Budi kepada sejumlah wartawan.
Dia bilang, dirinya berkoordinasikan dengan pimpinan DPRD untuk mengagendakan kembali RPD dengan PT. Wika terkait kelengkapan dokumen-dokumen pembangunan RSUD Bobong.
“Nah itu harus sesuai, sehingga dikemudian hari, itu tidak menjadi masalah atau terjadi persoalan hukum. Contohnya seperti dokumen PBG, dokumen itu sudah ada atau belum,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut politisi kelahiran Tanjung Una itu, Budiman juga mempertanyakan sejumlah dokumen mulai dari dokumen PBG, kontrak awal sampai pada perubahan kontrak dan dokumen pemindahan lokasi pembangunan.
“Kemudian soal kontrak, apakah sudah terjadi perubahan atau belum dan yang ketiga bagaimana kalau terjadi keterlambatan pekerjaan, apakah itu dapat dilanjutkan atau tidak, hingga periode Desember,” tegasnya. (lea)












Tinggalkan Balasan