Terkait Pinjaman Rp115 Miliar Pemda Taliabu, Ini Penjelasan Mantan Wakil Ketua DPRD
Katasatu- Mantan Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu Periode 2014-2024, Muh. Taufik Toib Koten memberikan keterangan terkait pinjaman Pemda Pulau Taliabu ke Bank Daerah Maluku-Maluku Utara sebesar Rp115 miliar.
Ia mengaku, DPRD Kabupaten Pulau Taliabu periode 2019-2024 mengesahkan usulan pinjaman pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp115 miliar itu, tanpa menggunakan peraturan daerah (Perda).
“Tidak ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pinjaman daerah 115 miliar pada bank Maluku-Malut,” ungkap Muh. Taufik Toib Koten kepada sejumlah awak media.
Pinjaman sebesar Rp115 miliar disetujui DPRD Pulau Taliabu saat itu, karena Pemda Pulau Taliabu berdalil untuk percepatan pembangunan infrastruktur jalan, pasar dan pelabuhan di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Daerah mengajukan pinjaman untuk percepatan pembangunan jalan di Taliabu, memenuhi kebutuhan bangunan infrastruktur pasar dan Pelabuhan,” ucap Muh. Taufik Toib Koten yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Pulau Taliabu.
Taufik bilang, dasar hukum bagi DPRD untuk menyetujui pinjaman daerah itu, menggunakan Permenkeu nomor 56 tahun dan kesepakatan DPRD semata.
“Tidak ada Perda yang mengatur tentang pinjaman daerah. Dasar pinjaman kita saat itu Permenkeu nomor 56. Kalau Perda tidak ada, hanya kesepakatan DPRD saja. Sementara kalau Perbup, tanya di daerah,” urainya.
Meski demikian, kata Taufik, saat itu Pemda Taliabu tidak memberikan penjelasan lebih rinci ke DPRD terkait pinjaman Rp115 miliar itu, berapa untuk pembangunan pasar, Pelabuhan atau jalan.
“Kita saat itu tidak disampaikan soal ploting anggaran, misalnya berapa untuk pembangunan infrastruktur jalan, pasar dan Pelabuhan. Kita tidak mengetahui secara terperinci,” tandasnya. (lea)









Tinggalkan Balasan