Kekurangan Volume 7 Proyek Milik Dinkes Taliabu Belum Dikembalikan, Nilainya Capai Rp1,1 Miliar
Katasatu- Temuan kekurangan volume pada tujuh paket pekerjaan yang melekat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), belum juga dikembalikan.
Berdasarkan data yang dihimpun Katasatu.com, baru-baru ini Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Pemkab Pulau Taliabu telah menggelar TGR pada sejumlah proyek milik Dinkes yang mengakibatkan kerugian keungan mencapai senilai Rp1.102.606.541,30.
Hal ini sesuai keputusan MP-TGR Pulau Taliabu No. 21/MP-PKD/PTS/VII/2025, No. 22/MP-PKD/PTS/VII/2025, No. 23/MP-PKD/PTS/VII/2025, No. 24/MP-PKD/PTS/VII/2025, No. 25/MP-PKD/PTS/VII/2025, No. 26/MP-PKD/PTS/VII/2025 dan No. 27/MP-PKD/PTS/VII/2025 tertanggal 25 Juli 2025 tentang Kekurangan Volume atas pekerjaan tujuh proyek milik Dinkes Taliabu.
Pada sidang itu, majelis meminta pertanggung jawaban Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marasaoly untuk bertanggung jawab melakukan pengembalian dana miliaran rupiah ini.
Untuk diketahui, tujuh paket pekejaan proyek yang mengakibatkan kerugian daerah miliaran rupiah itu, yakni;
- Kekurangan Volume Pekerjaan atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Jorjoga senilai Rp384.593.030,53 dengan Putusan No. 21/MP-PKD/PTS/VII/2025 tertanggal 25 Juli 2025.
- Kekurangan Volume Pekerjaan atas Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Dokter Rumah Sakit Rp289.540.200,00 putusan No. 22/MP-PKD/PTS/VII/2025.
- Kekurangan Volume Pekerjaan atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Bappenu Rp97.494.543,37 putusan No. 23/MP-PKD/PTS/VII/2025.
- Kekurangan Volume Pekerjaan atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Waikadai Sula Rp69.432.131,90 putusan No. 24/MP-PKD/PTS/VII/2025
- Kekurangan Volume Pekerjaan atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Samuya Rp55.752.212,71 putusan No. 25/MP-PKD/PTS/VII/2025
- Kekurangan Volume Pekerjaan atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Nggele Rp43.620.284,79 No. 26/MP-PKD/PTS/VII/2025
- Kelemahan Pengendalian atas Aset Tetap Sehingga Mengakibatkan Hilangnya Alat Kesehatan berupa Defibrillator Rp162.174.138,00 putusan No. 27/MP-PKD/PTS/VII/2025 tertanggal 25 Juli 2025. (lea)








Tinggalkan Balasan