Soal Pinjaman Pemda Taliabu Rp115 Miliar, Eks Pejabat Saling Tuding

Mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno

Katasatu- Polemik pinjaman Pemda Pulau Taliabu senilai Rp115 miliar di BPD Maluku-Maluku Utara pada tahun 2022 lalu, membuat sejumlah mantan pejabat di Taliabu mulai saling menuding.

Mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno salah satunya. Ia bahkan meminta mantan Kepala BPKAD Pulau Taliabu, Abdul Kadir Nur Ali dan mantan Kepala Bappeda, Syamsudin Ode Maniwi untuk berkata jujur dan terbuka mengenai penggunaan dana pinjaman ratusan miliar inui.

“Dero (Abdul Kadir Nur Ali) dan Syamsudin tahu betul proses dan arah penggunaan pinjaman itu. Jadi jangan ada yang ditutup-tutupi, biar semuanya terang benderang,” tegas Suprayidno, Rabu (09/10/2025).

Tak hanya itu, Suprayidno bahkan meluruskan pernyataan Dero sebelumnya yang menyebut sebagian besar dana pinjaman mengalir ke Dinas PUPR. Ia menegaskan, dana yang masuk ke PUPR jauh lebih kecil dari angka yang disampaikan Dero.

“Jangan salah sebut. Di PUPR tidak sebesar itu, dan semua pekerjaan yang dibiayai dari dana itu bisa kami pertanggungjawabkan. Sisanya kami tidak tahu digunakan untuk apa,” ungkapnya blak-blakan.

Lebih jauh, Suprayidno menyebut ada indikasi perlakuan istimewa terhadap salah satu kontraktor tertentu yang disebut-sebut mendapat prioritas dalam pencairan dana pinjaman.

“Ada salah satu kontraktor yang memang menjadi anak emas. Pasti ini yang didahulukan untuk dicairkan,” cetusnha.

Temuan ini, kata dia, menunjukkan bahwa pengelolaan dana pinjaman daerah tidak berjalan transparan dan berpotensi menimbulkan ketimpangan antara pelaksana proyek.

“Kalau pencairan tidak berdasar prioritas pekerjaan, tapi karena kedekatan, ini sudah keluar dari prinsip keadilan dan akuntabilitas,” ucapnya.

Suprayidno juga membeberkan bahwa perencanaan pinjaman daerah melibatkan penuh Bappeda sebagai lembaga perencana pembangunan daerah, bukan dilakukan sepihak oleh pengelola keuangan.

“Kalau perencanaan tidak matang, otomatis pelaksanaan juga kacau. Dan itulah yang sekarang kita lihat. Semua sudah ada, kami hanya diminta mana program dinas PUPR. Pinjaman sudah ada. Coba jujurlah. Bisa ini penggunaannya yang tidak tepat sesuai persetujuan pinjaman itu,” cecarnya.

Sementara itu, Pansus DPRD Taliabu terus mendalami penggunaan Pinjaman Daerah sebesar 115 miliar di Bank Daerah Maluku-Maluku Utara tahun 2022. Dalam waktu dekat, Pansus akan kembali memanggil pihak-pihak yang namanya muncul belakangan ini. (lea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup