Diduga Beri Keterangan Palsu Terkait Pinjaman Rp115 Miliar, Kaban BPBD Kepsul Bakal Dilaporkan ke Polres Taliabu

Kepala BPBD Kepulauan Sula, H. Samsudin Ode Maniwi

Katasatu- Front Pemuda Taliabu (FPT) berencana melaporkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kepulauan Sula, H. Samsudin Ode Maniwi ke Polres Taliabu atas dugaan memberikan keterangan palsu soal pinjaman Pemda Taliabu Rp115 miliar.

Koordinator FPT, Lifinus Setu menilai pernyataan mantan Kepala Bappeda Pulau Taliabu ini, dalam rapat Pansus telah menyesatkan publik dan berpotensi melanggar hukum, karena tidak sesuai dengan dokumen resmi perencanaan pembangunan daerah.

“Kami menilai keterangan yang disampaikan di depan Pansus DPRD adalah kebohongan publik. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah masuk ranah hukum karena memberikan keterangan palsu dalam forum resmi pemerintahan,” tegas Lifanus Setu, Sabtu (12/10/2025).

FPT menilai kebohongan tersebut berdampak serius terhadap kerja DPRD yang sedang menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan dana pinjaman daerah yang semestinya berlandaskan dokumen perencanaan dari Bappeda.

“Kalau benar perencanaan pinjaman tidak melalui Bappeda, berarti proses pinjaman itu cacat secara prosedural. Tapi kalau dia mengaku tahu padahal tidak ada dokumen pendukung, itu artinya manipulasi informasi publik,” cecarnya.

FPT berencana melaporkan kasus tersebut ke Polres Taliabu dengan melampirkan risalah rapat Pansus, transkrip pernyataan, dan dokumen pembanding dari Bappeda yang menunjukkan adanya perbedaan data dan fakta.

Menurut Lifinus, memberikan keterangan palsu di hadapan lembaga resmi seperti DPRD dapat dijerat dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP yang menyebutkan, barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah, memberikan keterangan palsu, dapat dipidana dengan penjara paling lama tujuh tahun.

Selain itu, dalam konteks pemerintahan, kata Lifinus, tindakan tersebut juga melanggar asas penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

“Ketika seseorang dipanggil oleh DPRD untuk memberikan keterangan dalam rangka fungsi pengawasan, maka setiap pernyataannya memiliki konsekuensi hukum. Memberikan keterangan tidak benar dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, langkah hukum ini adalah peringatan bagi pejabat agar tidak bermain dengan kebenaran di ruang publik.

“Kami ingin Polres Taliabu menindaklanjuti laporan ini agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Pejabat publik harus jujur dan transparan,” tutup Lifinus.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pinjaman Daerah DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, saat dikonfirmasi terkait rencana FPT tersebut, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi siapapun yang mencoba menutup-nutupi atau memberikan keterangan tidak benar di hadapan lembaga resmi DPRD.

“Pansus bekerja berdasarkan mandat lembaga dan konstitusi. Jika ada pejabat atau mantan pejabat yang memberikan keterangan bohong, kami anggap itu sebagai bentuk pelecehan terhadap fungsi pengawasan DPRD,” ujar Budiman.

Ia menambahkan, DPRD mendukung langkah masyarakat yang berinisiatif menegakkan akuntabilitas pejabat publik melalui jalur hukum.

“Kami mendukung setiap langkah masyarakat yang ingin menjaga integritas pemerintahan. Tidak boleh ada pejabat yang bermain-main dengan fakta, apalagi di forum resmi DPRD,” pungkasnya. (lea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup