Pansus Pinjaman Rp115 Miliar Ditantang Periksa Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus

Mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus

Katasatu- Front Pemuda Taliabu (FPT) menantang Panitia Khusus DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, agar memanggil dan memeriksa mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus terkait dugaan ketidakteraturan dalam penggunaan pinjaman daerah senilai Rp115 miliar tahun anggaran 2022.

Menurut FPT, langkah tersebut penting untuk menelusuri akar kebijakan pinjaman yang disebut-sebut tidak melalui proses perencanaan resmi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Kalau DPRD serius menegakkan akuntabilitas publik, jangan berhenti di pejabat teknis. Bupati sebagai pengambil keputusan politik dan penanggung jawab utama kebijakan pinjaman harus dimintai keterangan,” ungkap Koordinator FPT, Lifinus Setu pada Katasatu.com, Minggu (12/10/2025).

FPT menegaskan, Pansus DPRD memiliki dasar hukum yang sah untuk memanggil siapa pun yang terkait dengan kebijakan publik, termasuk mantan kepala daerah.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan DPRD fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sebagaimana tertuang dalam Pasal 101 huruf d dan Pasal 154 huruf c.

“Secara hukum, DPRD berwenang penuh untuk memanggil pejabat aktif maupun mantan pejabat guna dimintai keterangan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan,” jelas FPT.

Lebih lanjut, Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pulau Taliabu juga menegaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) dapat dibentuk untuk menelusuri pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang dianggap bermasalah.

Dalam aturan itu, Pansus berhak memanggil dan meminta keterangan dari pejabat daerah, mantan pejabat, serta pihak ketiga yang mengetahui substansi persoalan.

Selain itu, FPT mengutip Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 20 ayat (1) menyebut bahwa setiap pejabat wajib memberikan keterangan kepada BPK dalam pemeriksaan keuangan negara.

Sehingga itu, kata Lifinus, prinsip tersebut juga dapat digunakan oleh DPRD dalam rangka menindaklanjuti hasil audit BPK.

Lifnus menambahkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa tanggung jawab pejabat publik atas kebijakan keuangan tetap melekat meski masa jabatannya telah berakhir.

“Tanggung jawab seorang kepala daerah tidak berhenti setelah lengser dari jabatan. DPRD berhak secara moral dan hukum untuk meminta klarifikasi dari Aliong Mus,” tegas FPT.

Putra Asli Taliabu ini juga menilai, keberanian Pansus untuk memanggil mantan Bupati Aliong Mus akan menjadi tolok ukur keseriusan DPRD Taliabu dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan daerah.

Sebab itu, dia meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka untuk memastikan transparansi kepada publik.

“Pinjaman Rp115 miliar itu menyangkut uang rakyat. Publik berhak tahu bagaimana prosesnya, siapa yang menggagas, dan siapa yang bertanggung jawab,”pungkas Koordinator FPT.

Sementara diketahui, pinjaman daerah Pemkab Pulau Taliabu tahun anggaran 2022 senilai Rp115 miliar disebut-sebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Namun, hingga saat ini tidak diketahui secara detail penggunaannya, karena untuk tiga OPd yang seharusnya terima dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur jalan, pelabuhan dan pasar tidak ada sama sekali dan bahkan sejumlah kejanggalan dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya.

“Temuan tersebut kini sedang didalami oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, yang telah memanggil sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat teknis di lingkup Pemda Taliabu,” tutupnya. (lea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup