Pemkab Sula Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama OP4D Tahun 2025

Okebaik- Penandatanganan Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahap VII Tahun 2025 diselenggarakan di kantor pajak, Rabu (15/10/2025).

Turut hadir secara daring, Sekretaris Daerah (Sekda) Sula Muhlis Soamole, di damping Idham Buamona selaku Kabit retrebusi dan pajak dan sejumlah pimpinan kabupaten/kota se provinsi Maluku Utara.

Direktur Jendral Pejak Kementerian Keuangan RI, Bima Wijayanto mengatakan, penandatanganan ini berdasarkan keputusan presiden Republik Indonesa nomor : 83/TPA Tahun 2025 tanggal 20 Mei 2025.

“Giat penandatanganan tersebut merupakan momen penting yang berpengaruh dengan kebijakan fiskal,” ungkapnya.

Menurutnya, Bima tujuan dari kegiatant tersebut antara lain untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi Perpajakan serta data perizinan, serta data/atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meningkatkan SDM perpajakan dan lain sebagainya.

“Ini merupakan momen penting bagi kita yang tentu berpengaruh dengan kebijakan fiskal di Indonesia. Banyak sekali manfaat dari optimalisasi pemungutan pajak ini, yang harapannya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas,” ucapnya.

“Kami berkomitmen untuk mendukung dan memberikan pendampingan, edukasi serta bimbingan teknis yang bisa mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerahnya,” sambungnya.

Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Muhlis Soamole menuturkan semoga dengan adanya penandatanganan kerja sama tersebut, Pemkab Sula dan Kementerian dapat bersinergi dengan baik.

“Semoga dengan penandatanganan kerjasama ini, kerja sama antar Pemda Kepulauan Sula dan Kementerian bisa terjalin dengan baik. Semoga kedepan kita bisa lebih baik lagi, dan bisa sharing bagaimana pola-pola kedepan, langkah-langkah kedepan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah di Kepulauan Sula,” tandasnya. (iss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup