Diduga Terima Suap Proyek Tempat Berak di Taliabu, Kejati Malut Didesak Periksa Kabag Umum Sula
Katasatu- Aktivis anti korupsi Kabupaten Pulau Taliabu, Lifinhus Setu mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, agar segera periksa Mantan Kaban BPKAD Taliabu, Abdulkadir Nur Ali atas dugaan terima suap MCK Fiktif.
Om Dero sapaan akrab Abdul Kadir Nur Ali yang saat ini menjabat sebagai Kabag Umum Setda Pemerintah Kabupaten Kepulaun Sula, diduga menerima aliran dana pembangunan MCK fiktif di Taliabu.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Ternate Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte, tercatat kerugian keuangan sebesar Rp1.122.800.000,00 digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kerugia tersebut diduga mengalir Mantan Kepala BPKAD Pemkab Pulau Taliabu dan tujuh orang lainya.
“Bahwa terhadap kerugian negara dalam perkara a quo masih ada beberapa orang yang tanpa hak melawan hukum menerima/memperoleh aliran Kegiatan MCK Individual Pada Dinas PUPR Pulau Taliabu tahun anggaran 2022,” ungkap Lifinhu.
Finus bilang, orang-orang tersebut harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum dan mengembalikan kerugian negara yang diperoleh secara pribadi.
“Kalau untuk Kaban BPKAD harusnya dijatuhi pasal suap, karena kami menduga Om Dero menerima aliran dana untuk pengamanan proses pencairan proyek MCK Fiktif,” cetusnya.
Untuk itu, ia mendesak Kajati Malut untum segera memanggil dan memeriksa mantan Kaban BPKAD Pulau Taliabu, Abdulkadir Nur Ali.
“Kajati harusnya sudah memanggil, memeriksa dan menetapkan Mantan Kaban BPKAD Talibu yang saat ini menjabat sebagai Kabag Umum Pemkab Kepsul sebagai tersangka suap proyek MCK Fiktif,” tegasnya.
Berikut nama-nama yang diduga ikut menikmati uang hasil Proyek MCK Fiktif di Taliabu, yakni Haris Subiantoro sebasar Rp300.000.000, Awaludin juga menerima Rp300.000.000, lalu Abdul Kadir Nur Ali sebesar Rp50.000.000.
Selanjutnya, Dahiri sebesar Rp75.000.000, lalu ada nama Ilham Tajudin sebesar Rp250.000.000, selanjutnya Ridwansyah Rp41.500.000 dan PT DSM Rp100.000.000 serta terakhir itu Sukri Ladahua senilai Rp6.300.000. (lea)












Tinggalkan Balasan