Tunggak Insentif Dokter Nusantara, Bupati Taliabu Didesak Evaluasi Kadinkes

 

Katasatu- Langkah Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marasaoly yang menunggak pembayaran insentif Dokter Nusantara Sehat hingga 10 bulan lamanya, mendapat kecaman dari Anggota DPRD, Suratman Bahrudin.

Pasalnya, insiden keterlambatan pembayaran Insentif dokter penugasan kusus Nusantara Sehat yang bertugas Kabupaten Pulau Taliabu sudah terjadi berulang kali.

Hal ini terbukti ketika laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ), Pemkab Pulau Taliabu tahun 2024 yang mana menyajikan keterlambatan pembayaran Insentif Dokter Nusantara Sehat.

“Pada LKPJ 2024 juga ditemukan insentif dokter Nusantara sehat tidak terbayar sebesar Rp. 200.000.000, meskipun utang itu dilunasi pada tahun 2025,” cecar Suratman.

Suratman yang juga Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu itu, bakal mengagenda rapat lintas Komisi yang menghadirkan Kadinkes dan Kaban BPKAD untuk pempertanya alasan tidak terbayarnya Insentif Dokter.

“Kami akan memanggil Kaban Keu dan Kadinkes agar diketahui motiv tidak terbayarnya Insentif dokter,” ungkapnya.

Pilitisi Gerindra ini mendesak Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Salsabila Widya L Mus agar segera mengevaluasi Kadinkes Taliabu, Kuraisia Marasaoly.

“Hal ini juga tidak dibijaki secara serius maka akan terjadi lagi dan lagi karena dianggap hal sepele, buktinya sekarang terjadi lagi di tahun 2025,” geramya.

“Mereka adalah tenaga medis Nusantara Sehat yang bertugas pada Puskesmas dengan kategori sangat terpencil,” tandasnya.

Berikut daftar dokter dan tenaga medis nusantara sehat yang belum menerima insentif di tahun 2025, dr. Lisnawati NRPK: 28.7.0119687, profesi dokter umum di Puskesmas Lede, dr. Andi Fauzy Nasir NRPK: 28.7.0119688, pofesi dokter umum di Puskesmas Losseng, dr. Rachma Danitya Putri NRPK: 28.6.0106510, profesi dokter umum di Puskesmas Sahutikong.

Berikutnya dr. Melda Saragih NRPK: 28.7.0118018, pofesi dokter umum di Puskesmas Tabona, Apt. La Ode Muhammad Nain Yahya NRPK: 28.6.0506511, profesi Apoteker di Puskesmas Sahutikong, Hardila Umamit, A.Md.Kes NRPK: 28.6.1106512, profesi D III Ahli Teknologi Laboratorium Medik Puskesmas Sahutikong dan Nabila K. Mafud, A.Md.Kes NRPK: 28.7.0718970, profesi D3 Tenaga kesehatan Lingkungan Puskesmas Sahutikong. (lea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup