Geram Yakub Jadi Tersangka, Keluarga Sebut Dalang Perusda Siluman Adalah Aliong Mus

Foto Tersangka Yr saat diantar menuju mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu

Katasatu- Direktur Umum PT. Taliabu Jaya Mandiri, Yakub Rette resmi ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Jum’at (28/11/2025). Ia ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana penyertaan modal PT. Taliabu Jaya Mandiri.

Pasca ditetapkan tersangka dan ditahan, keluarga Yakub Rette melayang protes depan Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Amatan http://katasatu.com aksi protes keluarga dimulai saat tersangka Yakub masuk ke mobil tahanan.

Merasa geramkeluarga Yakub menyemprot Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dengan bahsa-basa kasar hingga mengancam akan memutuskan hubungan kekeluargaan antara keluarga Mus dengan keluarga Rette.

Bahkan mereka menuding dalang di balik penyertaan modal PT. Taliabu Jaya Mandiri adalah Aliong Mus.

“Ini Aliong Mus pung kerja ini,” cecar mereka.

Setelah beberapa langkah, dirinya kemudian turun dan menyandarkan lututnya ke lantai dan memanjakan do’a.

“Apa yang mereka perbuat akan mereka terima dia punya akibat,” do’anya.

“Keluarga Mus dan keluarga Rette putus hubungan sekarang ini,” geramnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Yoki Andrianus saat jumpa pers di lobi Kantor Kejaksaan mengatakan, Tim Penyidik memanggil dan memeriksa YR. Kemudian berdasarkan alat bukti yang dikantongi, tim penyidik menyimpulkan untuk meningkatkan dan menetapkan YR sebagai tersangka.

Kata Yoki, Tersangka YR di tahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 28 November sampai 17 Desember 2025. Yoki juga menjelaskan, YR disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 1 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam kasus ini sebanyak 30 orang diperiksa sebagai saksi dan 2 orang sebagai ahli,” jelasnya.

Yoki menyebutkan, alasan subjektif penahan tersangka YR yakni selama 20 hari kedepan yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan alasan subjektif penahan telah memenuhi ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP.

“Peran tersangka dalam kasus ini sebagai direktur umum, bahwa penggunaan anggaran oleh PT. Taliabu Jaya Mandiri tidak dapat dipertanggungjawabkan dan salah satu alasan dipakai secara pribadi oleh tersangka YR sehingga mengakibatkan kerugian Negara berdasarkan LHP BPK senilai Rp.1,5 miliar,” urainya.

Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal PT. Taliabu Jaya Mandiri, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menetapkan 4 orang sebagai tersangka yakni, IR selalu mantan Kaban BPKAD, HK sebagai Direktur Utama, FS sebagai direktur keuangan kemudian YR sebagai direktur Umum, tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan dari tim jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Sementara tersangka YR masih ditahan dalam 20 hari kedepan. (lea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup