Anggota DPRD Taliabu Diduga Nikmati Aliran Dana Perusda Siluman Rp1,5 Miliar
Katasatu- Diduga kuat ada oknum anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, ikut menerima dan menikmari aliran dana penyertaan modal Perusda “Siluman” PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM).
Dugaan ini dibuktikan dengan beredarnya percakan di aplikasi WhatsApp antara tersangka HAK alias Hamka dengan salah satu kepala sekolah di Kabupaten Pulau Taliabu insial R.
Dalam percakapan itu, oknum kepala sekolah R menegur tersangka HAK karena sering meminta uang kepada salah satu Anggota DPRD Pulau Taliabu periode 2019-2024 dan 2024-2029 inisial NM.
“Jangan minta-minta uang lagi,” ucap R ke tersangka Hamka melalui pesan WhatsApp.
“Minta uang di siapa?” tanya tersangka HAK kepada oknum kepsek.
“Kaka Hj Ain to,” balas oknum kepsek ini.
Namun tuduhan okunum Kepsek di Taliabu itu langsung dibantah tersangka HAK dan menjelaskan hal ini berhubungan dengan kasus Perusda? Tidak perlu saya bicara.
“Oh tidak juga. Ibu tau kasus Perusdakan? Tidak perlu saya bicara,” jelas tersangka HAK di akhir percakapan itu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Usman saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025) mengaku belum melakukan pemanggilan terhadap oknum anggota DPRD Taliabu dan Kepsek inisial R.
“Terkait inisial NM dan kepsek, kami belum pernah melakukan pemanggilan,” singkatnya. (lea)












Tinggalkan Balasan