Pemkab, DPRD dan APH Didesak Berembuk Cari Solusi Galian C Tanpa Izin di Taliabu
Katasatu- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Taliabu (PB-HMT) mendesak Pemerintah Daerah, DPRD dan Aparat penegak hukum untuk segera berembuk dalam rangka mencari solusi agar operasi Galian C tidak dihentikan.
Pasalnya, mencegah operasi galian C yang tidak memiliki izin di Kabupaten Pulau Taliabu saat ini sangat berdampak terhadap pertumbuhan pembangunan di Pulau Taliabu.
Ketua Umum PB-HMT, Abdul Nasar Rachman, S.AK menegaskan, pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pulau Taliabu harus segera mencari solusi atas proses percepatan izin usaha galian C yang beroperasi di Pulau Taliabu.
“Sorotan terhadap izin usaha galian C merupakan langkah yang benar, namun harus memberikan solusi sebagai upaya percepatan penerbitan Izin usaha dan tidak terkesan menghalang-halangi pertumbuhan pembangunan di Pulau Taliabu,” ujarnya.
Nazar bilang, mencegah operasi Galian C Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Pulau Taliabu merupakan langkah yang keliru dan menghambat pertumbuhan pembangunan.
“Mencegah operasi Galian C adalah langkah membunuh sebagian sektor lapangan pekerjaan, dan merenggut nyawa pembangunan, ini bukan hanya kepentingan Corporation akan tetapi kepentingan seluruh nyawa yang hidup di Jazirah hemungsia-sia dufu,” urainya.
Nazar menghimbau kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara agar segera memerintahkan kepala dinas terkait untuk mempercepat proses penerbitan izin usaha galian C (Mineral Bukan Logam dan Batuan) di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Kami berharap agar Gubernur Provinsi Malut, Serly Djoanda segera memerintahkan dinas terkait untuk mempercepat proses izin usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan. Jangan sampai kami menilai Gubernur Serly juga bagian dari hambatan pembangunan di Pulau Taliabu,” harapnya.
“Jangan sampai publik menilai DPRD, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dan APH merupakan penghambat pembangunan dan sebagai pelaku pembunuhan mata rantai kehidupan di Pulau Taliabu,” punkasnya. (lea)












Tinggalkan Balasan