Lindungi Aliong Mus dari Skandal Pinjaman Rp115 Miliar, Pimpinan DPRD Taliabu Ngaku Belum Terima Hasil kerja Pansus
Katasatu- Ketua DPRD Taliabu, H. M. Nuh Hasi, diduga kuat melindungi mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus dari keterlibannya dalam skandal dana pinjaman daerah Kabupaten Pulau Taliabu Rp115 Miliar ke BPD Maluku-Malut pada tahun 2022 lalu.
Upaya menjaga Aliong Mus dari kasus pinjaman Rp115 miliar ini tidak hanya dilakukan H. M. Nuh Hasi, tetapi juga dilakukan Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Sukardinan Budaya.
Bayangkan saja, kedua unsur pimpinan para wakil rakyat Taliabu ini secara kompak mengaku hingga sampai saat ini belum menerima Salinan rekomendasi hasil kerja
pansus penelusuran dana pinjaman daerah Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp115 Miliar ke BPD Maluku-Malut pada tahun 2022 lalu.
Padahal, rapat paripurna penyampaian laporan dan rekomendasi hasil kerja Pansus sudah berlangsung pada 5 Desember 2025 lalu. Namun anehnya, hingga memasuki tanggal 2 Januari 2026, rekomendasi Pansus pinjaman 115 miliar belum disampaikan kepada BPK, BPKP dan APH oleh Pimpinan DPRD Pulau Taliabu.
Ketua DPRD Pulau Taliabu, H. M. Nuh Hasi mengaku belum menerima laporan hasil kerja dan rekomendasi Pansus Rp115 miliar. Ia justru meminta awak media menyanakan langsung ke Ketua Pansus Pinjaman Daerah Rp115 miliar.
“Tanya sama Ketua Pansus 115 karena sudah diparipurnakan,” ungkap Nuhun, sapaan akrab politisi senior Partai Golkar Pulau Taliabu ini.
“Belum diserahkan ke saya sebagai ketua atau unsur Pimpinan yang lain atau mungkin sudah diserahkan kepada Pak Sekwan,” kilahnya.
Sementara, Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Sukardinan Budaya saat dikonfirmasi, juga mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung ke Ketua Pansus.
“Terkait kinerja pansus langsung konfirmasi saja ke ketua Pansus,” ucapanya.
Ketika disentil terkait Kinerja Pansus 115 DPRD Pulau Taliabu telah usai, yang ditandai dengan Paripurna penyampaian Hasil dan Rekomendasi Pansus yang berlangsung pada tanggal 5 Desember tahun 2025 lalu.
Ia mengaku pada saat paripurna pada tanggal 5 Desember 2025, dirinya masih berada di Desa Parigi sedang dalam suasana duka.
“Waktu Paripurna itu saya masih di kampung adik, papa mantu meninggal. Jadi sampe sekarang saya belum dapat salinan yang diserahkan ke pimpinan,” jelasnya.
Sukardinan tidak bisa berbicara secara kelembagaan DPRD karena hingga saat ini laporan hasil kerja dan Rekomendasi Pansus belum sampai padanya.
“Artinya beta mau bicara secara kelembagaan, sedangkan hasil rekomendasi belum sampai ke beta,” pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Pansus pinjaman daerah Rp115 miliar, Budiman L Mayabubun mengaku setelah menyampaikan hasil dan rekomendasi Pansus, langsung menyerahkan laporan dan rekomendasi kepada unsur pimpinan DPRD Pulau Taliabu. (lea)













Tinggalkan Balasan