DPRD Taliabu Segera Serahkan Rekomendasi Pansus Pinjaman Daerah Rp115 Miliar ke APH
Katasatu- DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), bakal segera menyerahkan rekomendasi hasil temuan Pansus pinjaman daerah Rp115 miliar Pemda Pulau Taliabu pada tahun 2022.
Ketua pansus pinjaman daerah Rp115 miliar, Budiman L Mayabubun kepada http://katasatu mengaku, rapat paripurna telah dilaksanakan dan sudah disampaikan hasil kerja-kerja Pansus.
Sementara terkait rekomendasi pansus yang hingga saat menjadi pertanyaan publik, Budiman menjelaskan, surat pengantar rekomendasi sudah dikeluarkan per tanggal 19 Desember yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Sukardinan Budaya.
Budiman bilang, rekomendasi pansus pinjaman daerah Rp115 miliar ditujukan pada tiga lembaga, yakni ; 1. pemerintah daerah (bupati dan wakil bupati), 2. BPKP RI Maluku Utara untuk dilakukan audit investasi terkait pinjaman daerah dan 3. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan penyelidikan dan peyidikan pinjaman daerah (termasuk audit tertentu).
“Belum diserahkan Pemda karena masih ada agenda DPRD sehingga belum diserahkan,” ujarnya.
Ia mengaku rekomendasi belum diserahkan kepada BPKP dan Kejaksaan karena surat yang disampaikan harus dilakukan perbaikan dengan tujuan audit investigasi dan audit tertentu, ini yang menjadi kendala.
“Secara administrasi sudah siap, dan tinggal menunggu pembukaan masa sidang untuk diserahkan,” jelasnya.
“Tadi saya sudah konfirmasi kepada pimpinan, terkait dengan rekomendasi ini, saya sebagai ketua Pansus yang akan ke Ternate untuk serahkan,” lanjutnya.
Budiman yang juga Ketua DPC PDI-P Pulau Taliabu itu menduga, ada indikasi pinjaman daerah fiktif. Sebab, temuan Pansus seluruh paket perkerjanaan yang diklaim bersumber dari Pinjaman Daerah, juga tercatat bersumber dari DAU.
“Inilah yang menjadi rekomendasi untuk dilakukan audit investasi oleh BPKP dan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi. Termasuk paket proyek yang sudah masuk tahapan penyidikan oleh Kejati Malut,” tandasnya. (lea)












Tinggalkan Balasan