Terseret Dugaan Tambang Emas Ilegal di Halsel, Kades Kubung Buka Suara
Katasatu – Kepala Desa (Kades) Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Masbul Hi. Muhammad, diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal yang berlangsung di wilayah desa tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan keterlibatan itu berkaitan dengan penggunaan alat pengolahan material tambang berupa tromol yang disebut milik seorang warga Desa Tembal bernama Lano.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tromol tersebut diduga dikelola oleh Kepala Desa Kubung.
“Kades yang kelola tromol itu. Pemiliknya Lano, warga Desa Tembal,” ujar sumber tersebut.
Aktivitas pertambangan emas tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Praktik tambang ilegal tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat memicu dampak sosial di tengah masyarakat.
Sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. Jika terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal, yang bersangkutan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi tudingan tersebut, Kades Kubung, Masbul Hi. Muhammad, membantah keras keterlibatannya dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Saya tidak terlibat. Saya tidak pernah menyuruh, dan saya juga tidak pernah ke lokasi untuk memerintahkan mereka bekerja,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penindakan tegas dinilai penting guna menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (RI/Red)














Tinggalkan Balasan