Mantan Kepala BPKAD Taliabu Akui Pinjaman Daerah Rp115 Miliar Jadi Temuan BPK

Katasatu- Pansus Pinjaman Daerah DPRD Pulau Taliabu terus beberkan fakta baru, terkait penggunaan pinjaman daerah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022 senilai Rp115 miliar.

Kali ini, pengakuan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Taliabu, Abdulkadir Nur Ali yang menyebut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penggunaan dana ratusan miliar tersebut.

Pengakuan ini memantik reaksi keras dari Ketua Pansus, Budiman L. Mayabubun. Politisi PDI-P menegaskan pengakuan itu bukan hal sepele. Menurutnya, pernyataan mantan Kepala BPKAD tersebut menguatkan dugaan bahwa pengelolaan dana pinjaman daerah penuh kejanggalan dan tidak mengikuti prinsip perencanaan pembangunan daerah.

“Kalau sudah diakui ada temuan BPK, artinya memang ada masalah serius. Ini bukan lagi isu, tapi fakta. Pengelolaan pinjaman daerah Rp115 miliar ini jelas tidak transparan dan tidak berbasis pada dokumen perencanaan daerah seperti RKPD maupun RPJMD,” cecar Budiman saat dikonfirmasi media ini, Selasa (07/10/2025).

Ia menjelaskan, dana pinjaman daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas seperti jalan, pasar dan tempatan perahu (pelabuhan) justru menimbulkan banyak pertanyaan.

Kata Budiman, ia menemukan indikasi bahwa proses perencanaan hingga realisasi proyek tidak melibatkan lembaga perencana utama, yakni Bappeda atau hanya sekadar akal-akalan.

“Pinjaman daerah itu bukan sekadar urusan keuangan. Ini menyangkut arah pembangunan daerah. Kalau Bappeda tidak tahu-menahu, bagaimana dasar perencanaannya bisa sah?” ujar Budiman dengan nada tegas.

Pansus kini akan memanggil ulang sejumlah pejabat, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat, untuk mengklarifikasi temuan BPK serta memastikan setiap penggunaan dana pinjaman dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami akan dalami semua data, dokumen, dan hasil audit. Sehingga itu, Pansus akan ke BPK untuk konfirmasi, Kalau ditemukan penyimpangan, kami akan rekomendasikan untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Tidak boleh ada yang main-main dengan uang rakyat sebesar Rp115 miliar ini,” tegasnya lagi.

Menurut Budiman, kasus pinjaman daerah ini menjadi bukti bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah Taliabu perlu dibenahi total. Ia juga menilai lemahnya fungsi pengawasan internal dan koordinasi antar OPD menjadi akar persoalan.

“Ini momentum untuk perbaikan besar-besaran. Pemerintah daerah harus sadar, pinjaman bukan hadiah. Itu utang rakyat yang harus dikembalikan. Jadi penggunaannya wajib sesuai aturan dan perencanaan pembangunan,” pungkas Budiman. (lea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup