Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Deprov Malut, Jaksa Bidik Abubakar Abdullah
Katasatu- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memasukan nama Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut), Abubakar Abdullah dalam daftar orang yang bakal diperiksa terkait dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Malut periode 2019–2024.
Aka, sapaan akrab Abubakar Abdullah masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik, karena saat itu ia menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Maluku Utara. Namanya menjadi sorotan publik di tengah penyelidikan dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Malut periode 2019–2024.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga membenarkan bahwa Abubakar masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik. Namun, jadwal pemeriksaannya tertunda karena yang bersangkutan sedang mengikuti kegiatan retret di IPDN Jatinagor.
”Kita sudah agendakan pemeriksaan yang bersangkutan. Namun, karena masih retret di Jatinagor, maka kita menunggu sampai tiba di Maluku Utara,” ungkap Richard saat dikonfirmasi, Selasa (04/11/2025).
Ia memastikan, setelah Abubakar tiba di Ternate, tim penyelidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
“Kalau sudah datang, baru kita jadwalkan pemeriksaannya,” pungkasnya.
Dalam penyelidikan awal, Kejati Malut telah memeriksa sejumlah pejabat penting di DPRD, di antaranya Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray, Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, serta Bendahara Sekretariat DPRD Malut Rusmala Abdurahman.
Sementara itu, Kepala Kejati Malut Sufari memastikan, pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kasus ini sementara masih dalam proses penyelidikan. Kita lihat nanti hasilnya seperti apa, jadi mohon bersabar,” ujarnya.
Kejati Malut menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran tunjangan bagi pimpinan serta anggota DPRD Malut, termasuk tunjangan rumah tangga dan operasional dengan nilai besar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, tim penyelidik juga menelusuri tunjangan perumahan dan transportasi yang mencapai Rp 29,83 miliar selama periode 2019–2024 serta Rp 16,2 miliar untuk tunjangan transportasi seluruh anggota dewan.
“Kami tidak main-main dalam menangani kasus ini. Jika ditemukan adanya unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” tegas Sufari.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah dalam jumlah besar yang seharusnya digunakan sesuai aturan, sementara di sisi lain kemewahan sejumlah pejabat mulai disorot masyarakat. ***













Tinggalkan Balasan