Pencairan dan Aliran Dana Pinjaman Rp115 Miliar Pemda Taliabu Tak Selaras

Ilustrasi Pinjaman Daerah

Katasatu- Pemda Pulau Taliabu di bawa kepimpinan Aliong Mus, diduga kuat membohongi warga Taliabu terkait penggunaan dana pinjaman Pemda Taliabu ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku-Maluku Utara senilai Rp115 miliar pada tahun 2022 lalu.

Pasalnya, penggunaan dana pinjaman Rp115 miliar yang didalilkan Pemda Kabupaten Pulau Taliabu saat itu untuk membiayai 10 megaproyek jalan di Kabupaten Pulau Taliabu, disinyalir penuh kebohongan.

Sebab, sejak April 2022, ada beberapa anggaran 10 megaproyek jalan itu sudah dicairkan Pemda Pulau Taliabu, ada 20 persen sampai 30 persen. Bahkan ada yang sudah dicairkan sampai 70 persen.

Padahal, anggaran pinjaman Rp115 miliar Pemda Taliabu, baru dipindahkan dari BPD Maluku-Maluku Utara KCP Bobong ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Pulau Taliabu pada tanggal 26 Oktober 2022.

Hal ini dibenarkan Plh. Kepala Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku-Malut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bobong, Mudasir Albar. Ia mengatakan, pinjaman daerah Kabupaten Pulau Taliabu 115 Miliar dicairakan pada 26 Oktober 2022.

“Pencairan itu di tanggal 26 Oktober 2022 dan jangka waktu itu sampe tanggal 26 bulan Februari tahun 2024,” ungkap Mudasir Albar yang juga menjabat sebagai Analis Kredit KCP BPD Bobong, Kamis (06/11/2025).

Kata dia, dari 115 miliar pinjaman daerah Taliabu yang atau dana yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) senilai Rp. 113.850.000.000.

“Nominal yang dicairkan itu dia kena pemotongan biaya propesi (biaya admin) sebesar Rp. 1.150.000.000,” ujarnya.

Mudasir mengakui penandatanganan perjanjian pinjaman daerah Rp115 miliar dilakukan di Jakarta dan ditandatangani langsung Bupati Pulau Taliabu, H. Aliong Mus. Sementara yang menjadi saksi pemerintah daerah, yakni Abdulkadir Nur Ali.

“Itu tandatangan di Jakarta oleh mantan Bupati. Kalau saksi pemerintah daerah itu Abdulkadir Nur Ali, Kaban Keuangan saat itu,” akhirnya.

Menjadi pertanyaan publik Taliabu adalah sumber pembiayaan 10 megaproyek jalan yang sudah dicairkan 20 persen sampai 30 persen itu, karena anggaran pinjaman baru dicairkan pada tanggal 26 Oktober 2022.

“Waktu pencairan 30 persen itu donk ambe uang dimana? Karena uang pinjaman itu baru cair di tanggal 26 Oktober (mask ke kas daerah). Semntara 30 persen yang cair kamuka itu rata-rata di bawah tanggal 20 Oktober 2022,” tanya salah seorang warga Taliabu.

Berdasarkan data SP2D sesuai tanggal penerbitan yang dihimpun katasatu.com menunjukan, pencairan 10 megaproyek yang didalih Pemkab Pulau Taliabu menggunakan dana pinjaman itu, dicairkan sebelum ratusan miliar dana pinjaman dipindahkan dari BPD Maluku-Maluku Utara KCP Bobong ke RKUD Pemkab Pulau Taliabu pada bulan Oktober 2022.

Proyek peningkatan jalan dalam Ibu Kota Bobong (Butas), pencairan uang muka 30% sesuai SP2D Nomor: 00642/SP2D/1.03.01.01/2022, itu dilakukan pada tanggal 13 Juni 2022.

Lalu pencairan 30% proyek jalan Tikong-Nunca (Butas) juga dilakukan pada tanggal 13 Juni 2022, senilai Rp3.281.743.500.00 sesuai dengan SP2D Nomor: 00643/SP2D/1.03.01.01/2022. Selanjutnya pencairan 70% pada tanggal 18 Oktober 2022 sesuai SP2D Nomor: 02857/SP2D/1.03.01.01/2022.

Untuk pencairan 20% proyek pembangunan jalan Sofan-Loseng (Lapen) berdasarkan SP2D Nomor: 02765/SP2D/1.03.01.01/2022, yang dicairkan pada tanggal 6 Juli 2022. Tidak berselang lama, tanggal 9 Juli 2022, ada pecairan dua proyek, yakni pencairan 30% proyek pembangunan jalan Holbota-Kawalo berdasarkan SP2D nomor: 01470/SP2D/1.03.01.01/2022 dan pencairan 20% Proyek pembangunan jalan Sumbong-Pencado sesuai SP2D Nomor: 01469/SP2D/1.03.01.01/2022.

Pada bulan Agustus 2022, tepatnya tanggal 4, ada pencairan uang muka Proyek pembangunan jalan Tabona-Peleng (Beton) sebesar 30% sesuai dengan SP2D Nomor: 02111/SP2D/1.03.01.01/2022.

Lalu pada tanggal 3 Oktober 2022, ada pencairan 25% proyek pembangunan Bua Mbono-Samuya SP2D Nomor: 02580/SP2D/1.03.01.01/2022.

Selanjutnya ada pencairan pencairan 30% pada tanggal tertanggal 4 Oktober 2022 untuk proyek pembangunan jalan ruas Hai-Air Kalimat (Lapen) sesuai dengan SP2D Nomor: 02642/SP2D/1.03.01.01/2022. Dan dilanjut pencairan 70% sesuai SP2D Nomor: 03170/SP2D/1.03.01.01/2022, pada tanggal 14 Oktober 2022. (lea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup