Banyak Dosa Pembangunan Ningsi Mus dan Aliong Mus di Pedalaman Taliabu Utara

Kondisi rumah dinas guru yang dipenuhi semak belukar

Katasatu- Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun menemukan sejumlah dosa pembangunan mantan Bupati Pulau Taliabu H. Aliong Mus dan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsi Mus yang tersembunyi di pedalaman Kecamatan Taliabu Utara.

Yang mana terdapat sejumlah pembangunan dimasa pemerintahan mantan Bupati Pulau Taliabu, H. Aliong Mus dan satu unit rumah guru yang dibangunan saat Fifian Adeningsi Mus menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pulau Taliabu yang tersembunyi di semak-semak Desa Wahe.

Dosa ini ditemukan Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu saat melaksanakan reses di Desa Wahe, Kecamatan Taliabu Utara, Minggu (28/12/2025) pada masa persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.

Tak hanya itu, dalam reses tersebut, warga juga secara tegas mendesak Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pembangunan Kantor Desa Wahe tahun anggaran 2018–2019 yang hingga kini tidak selesai dan tidak dapat difungsikan.

Tak hanya kantor desa, warga juga mengungkapkan kekecewaan terhadap sejumlah proyek sektor pendidikan yang dinilai dibiarkan mangkrak bertahun-tahun, meliputi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), kantin, perpustakaan, serta rumah dinas guru.

Warga menilai proyek-proyek tersebut mencerminkan buruknya tata kelola anggaran dan lemahnya pengawasan, karena anggaran telah dicairkan namun hasil pembangunan tidak dirasakan masyarakat.

Menanggapi desakan warga, Budiman L. Mayabubun menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa lagi ditoleransi dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak segera ditindaklanjuti.

“Jika proyek sudah dianggarkan dan dibayarkan tetapi bangunannya mangkrak bertahun-tahun, maka ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Inspektorat wajib turun audit, dan bila ditemukan indikasi penyimpangan, harus dilanjutkan sesuai mekanisme hukum,” tegas Budiman.

Budiman menegaskan, DPRD akan menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk memanggil OPD terkait, pemerintah desa, dan Inspektorat untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Ia juga mengingatkan, pembiaran terhadap proyek mangkrak sama artinya dengan mengabaikan hak masyarakat atas pelayanan pemerintahan dan pendidikan yang layak.

“Uang negara itu uang rakyat. Kalau bangunannya tidak ada atau tidak selesai, maka harus ada yang bertanggung jawab. DPRD tidak akan diam,” ucap politisi PDI-P ini.

DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, lanjut Budiman, akan mendorong langkah konkret agar hasil audit Inspektorat tidak berhenti sebagai laporan, tetapi ditindaklanjuti dengan pemulihan kerugian daerah dan langkah hukum bila diperlukan.

Reses ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa DPRD akan mengawal kasus proyek mangkrak di Desa Wahe sampai tuntas. (lea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup