Sekda Halsel Tegaskan ASN Absen Setiap Upacara Terancam Pemotongan TPP

doc: istimewa

Katasatu – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan, Dr. Abdillah Kamarullah, S.E., M.M., menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) terhadap aturan, termasuk kewajiban mengikuti upacara resmi di lingkungan pemerintah daerah.

Penegasan itu disampaikan Abdillah saat memimpin arahan dalam apel gabungan di Kantor Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Senin (2/11/2026).

Dalam arahannya, Abdillah menyoroti masih adanya ASN yang tidak mengikuti upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda, meskipun imbauan dan pengingat telah disampaikan berulang kali.

Menurutnya, kedisiplinan tidak hanya diukur dari kehadiran dalam kegiatan pemerintahan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, termasuk hal-hal sederhana seperti kelengkapan atribut saat upacara.

Ia mencontohkan masih adanya peserta upacara yang tidak mengenakan songkok bagi laki-laki, serta peserta yang tidak mematuhi ketentuan berpakaian dan atribut yang telah diingatkan sebelumnya.

“Hal-hal kecil ini harus kita perbaiki dan pertahankan agar komitmen dan konsistensi kita tetap terjaga,” katanya.

Abdillah juga kembali mengingatkan kebijakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang tidak menghadiri upacara tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pejabat administrator dan pengawas yang tidak hadir akan dikenai pemotongan TPP sebesar 50 persen, sedangkan staf PNS dikenai pemotongan sebesar 20 persen,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus diterapkan secara konsisten, termasuk terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama yang juga memiliki kewajiban menaati ketentuan kedisiplinan.

“Kebijakan ini bukan semata-mata untuk memberikan hukuman, melainkan sebagai upaya membangun budaya kerja yang disiplin dan bertanggung jawab di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, tingkat kehadiran peserta dalam upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda sebelumnya masih jauh dari harapan. Kondisi tersebut, kata dia, tidak boleh dibiarkan berulang tanpa evaluasi dan tindak lanjut.

“Kalau kita tidak melakukan tindak lanjut, saya yakin kondisi seperti ini akan terus berulang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menugaskan tim untuk menyusun persyaratan pencairan TPP. Penyusunan ketentuan tersebut dimaksudkan agar pemberian tambahan penghasilan kepada ASN semakin tertib dan sesuai aturan.

“Konsistensi dalam menjalankan aturan menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan birokrasi yang profesional dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

(Idal/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup