Dua Hari Diburu, Terduga Pencuri Honda CRF Akhirnya Ditangkap di Tomori

doc: istimewa

Katasatu – Tim Resmob Nireus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mengamankan seorang pria berinisial IM yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda CRF warna hitam.

Terduga pelaku diamankan di sebuah rumah kos di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Jumat (30/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan selama dua hari.

Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan Muhamad Azmin, pemilik sepeda motor yang kehilangan kendaraannya di depan Cafe Bungalow, Desa Labuha, Kecamatan Bacan.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIT. Saat itu, korban yang selesai beraktivitas di Cafe Bungalow mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan tempat tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Korban sempat berusaha mencari kendaraannya di sekitar tempat kejadian, tetapi tidak membuahkan hasil. Ia kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Nireus melakukan penyelidikan dan profiling terhadap terduga pelaku sejak 29 hingga 30 Oktober 2026.

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIT. Informasi itu menyebutkan sepeda motor yang dilaporkan hilang diduga berada di Desa Nusajaya, Kecamatan Bacan.

Tim kemudian berkoordinasi dengan seseorang yang diketahui telah membeli sepeda motor tersebut. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Tomori.

Sekitar pukul 12.00 WIT, personel Resmob Nireus bergerak menuju sebuah rumah kos di sekitar area Puskesmas Desa Tomori. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan IM.

Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Halsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memperoleh informasi bahwa sepeda motor Honda CRF yang diduga milik korban telah dijual di Desa Nusajaya.

Sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut diketahui berwarna hitam dengan nomor polisi DG 5354 PH.

Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Halsel untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Halsel, Ipda Hermansyah, mengatakan keberhasilan pengamanan tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan personel Resmob Nireus yang turut didukung informasi dari masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing.

“Warga juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman,” pungkasnya.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak melaporkan kejadian darurat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam.

(Idal/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup