Polres Halsel Amankan Pria 33 Tahun, Sita Tembakau Sintetis dan Sejumlah Barang Bukti
Katasatu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau sinte di Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, Sabtu (24/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (33), warga Desa Tomori, Kecamatan Bacan, di kawasan Swering Pantai, Kompleks Virgin, Desa Amasing Kota.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Halsel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan MS beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik kecil berisi zat yang diduga narkotika jenis sintetis dengan berat 0,79 gram.
Selain itu, polisi turut menyita timbangan digital, 68 klip plastik bening berukuran kecil, bong kaca, kertas tembakau, pipet plastik, satu unit telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan catatan kepolisian, MS diketahui pernah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ternate pada 2019 hingga 2021, serta di Lapas Manado sejak 2023 hingga Januari 2026.
Selain riwayat tersebut, terdapat catatan mengenai surat daftar pencarian orang (DPO) tertanggal 5 Mei 2025 yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana narkotika. Namun, keterkaitan MS dengan perkara yang tercantum dalam surat tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut oleh penyidik.
Setelah diamankan, MS bersama barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Halsel, khususnya Satresnarkoba, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, MS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tetap mengacu pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku, mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik, serta mengembangkan penyelidikan guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polres Halsel juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
(Idal/Red)















Tinggalkan Balasan