Camat Kayoa Imbau Warga Segera Aktifkan Identitas Kependudukan Digital
Katasatu – Pemerintah Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mengimbau seluruh masyarakat yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) agar segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Imbauan tersebut disampaikan Camat Kayoa, Taha Muhamad, SE, sebagai upaya mendukung percepatan digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan sekaligus menindaklanjuti surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Halsel Nomor 400.12.00/292/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 tentang Aktivasi IKD.
Melalui imbauan itu, Taha mengajak masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa, serta seluruh pihak terkait di wilayah Kecamatan Kayoa untuk berperan aktif menyukseskan program aktivasi IKD.
“Seluruh masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik diharapkan segera melakukan aktivasi IKD melalui petugas resmi yang berwenang,” ungkap Taha saat dikonfirmasi media ini, Rabu (21/10/2026).
Selain menyasar masyarakat umum, ASN dan tenaga pelayanan publik di lingkungan Kecamatan Kayoa juga diminta menjadi pelopor dalam penggunaan identitas kependudukan digital. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan layanan digital sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat.
“Kami juja meminta para kepala desa agar membantu menyosialisasikan program tersebut kepada warga. Agar masyarakat melakukan aktivasi melalui petugas yang berwenang agar prosesnya berjalan sesuai prosedur,” katanya.
Pihaknya juga meminta petugas pelayanan administrasi kependudukan dan operator KTP-el di Kecamatan Kayoa agar memberikan pendampingan serta informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai proses aktivasi IKD.
“IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui telepon pintar yang kompatibel. Layanan ini memungkinkan masyarakat mengakses informasi dan dokumen kependudukan tertentu secara digital sehingga mendukung kemudahan, kecepatan, serta efisiensi pelayanan publik,” jelasnya.
Ia menyebut, sejumlah manfaat yang ditawarkan IKD di antaranya kemudahan mengakses data kependudukan, kepraktisan penggunaan melalui telepon pintar, serta dukungan terhadap pelayanan administrasi yang lebih cepat dan efisien.
“Meski demikian, proses aktivasi harus dilakukan melalui petugas resmi. Masyarakat juga diingatkan untuk tetap menjaga keamanan data pribadi selama proses aktivasi maupun ketika menggunakan aplikasi IKD,” ucapnya.
Pemerintah Kecamatan Kayoa menegaskan bahwa pelayanan aktivasi IKD dilaksanakan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIT.
Masyarakat yang ingin melakukan aktivasi dapat mendatangi tempat pelayanan E-KTP di Kantor Kecamatan Kayoa. Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi nomor layanan 0813-4220-7791 atau 0821-9690-5298, serta melalui email kecamatankayoa@gmail.com.
Melalui percepatan aktivasi IKD, Pemerintah Kecamatan Kayoa berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan administrasi kependudukan berbasis digital guna mendukung transformasi pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, aman, dan praktis.
(Idal/Red)















Tinggalkan Balasan