Dugaan Pengurangan Jatah Minyak Tanah di Guruapin, Disperindagkop Halsel Turun Tangan

Ilustrasi

Katasatu – Pelayanan pangkalan minyak tanah Tiga Sudara di Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), dikeluhkan warga. Pangkalan tersebut diduga mengurangi jatah minyak tanah bersubsidi dari 25 liter menjadi hanya 20 liter, bahkan hingga 10 liter per kepala keluarga (KK).

Pengurangan jatah tersebut memicu kekecewaan warga. Sejumlah warga bahkan memilih tidak lagi membeli minyak tanah di pangkalan tersebut dan beralih ke pangkalan lain.

“Kenapa dikurangi sampai 10 liter? Sisanya ke mana?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (19/10/2026).

Warga tersebut mengaku kecewa karena jatah minyak tanah yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diberikan. Kondisi itu membuat sebagian masyarakat memilih mencari minyak tanah di pangkalan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Halsel, Agus Heriawan, menegaskan akan menindak tegas pangkalan yang terbukti mengurangi jatah warga atau tidak menyalurkan minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat yang berhak menerima.

Penegasan itu disampaikan Agus saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (19/10/2026), menyusul dugaan pengurangan jatah minyak tanah di Desa Guruapin.

Agus menjelaskan, setiap pangkalan memiliki wilayah pelayanan dan kuota penyaluran yang telah ditetapkan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Karena itu, pemilik pangkalan wajib menyalurkan minyak tanah sesuai ketentuan dan tidak boleh mengurangi jatah yang menjadi hak penerima.

Menurutnya, alokasi minyak tanah setiap pangkalan berbeda-beda, mulai dari dua ton, tiga ton, hingga lima ton. Jumlah tersebut disesuaikan dengan kuota yang ditetapkan serta kebutuhan masyarakat di wilayah pelayanan masing-masing.

“Sudah ada aturannya bahwa setiap pangkalan memiliki wilayah yang harus dilayani. Karena itu, ada kuota yang ditetapkan sesuai kebutuhan masyarakat,” tegas Agus.

Ia mencontohkan, pangkalan yang memperoleh alokasi lima ton dengan ketentuan penyaluran 25 liter per KK secara hitungan dapat melayani 200 KK. Namun, penyaluran tetap harus mengikuti kuota dan ketentuan distribusi yang berlaku.

Agus menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pangkalan yang mengurangi jatah warga dari 25 liter menjadi 10 liter, tindakan tersebut dapat menjadi dasar pemberian sanksi.

“Kalau memang terbukti ada pangkalan yang mengurangi jatah masyarakat, itu merupakan pelanggaran. Konsekuensinya bisa berupa pengurangan kuota, bahkan kami dapat merekomendasikan penutupan pangkalan kepada Pertamina,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, Disperindagkop UKM Halsel akan memperketat pengawasan dan menurunkan tim ke lapangan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian kuota, mekanisme penyaluran, serta jumlah minyak tanah yang diterima masyarakat.

“Pemberian sanksi akan mempertimbangkan bukti dan hasil pemeriksaan di lapangan. Jika pelanggaran terbukti, kami akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Ia menegaskan, minyak tanah bersubsidi merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat sehingga penyalurannya harus tepat sasaran. Pemilik pangkalan tidak boleh bertindak di luar ketentuan, terlebih jika hal itu merugikan masyarakat yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pemilik pangkalan Tiga Sudara belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pengurangan jatah tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat tanggapan.

(Idal/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup