Surat Hibah Ditarik, Pembangunan Rumah Produksi di Guruapin Pindah Lokasi

Lokasi awal pembangunan rumah produksi di Desa Guruapin. (doc: istimewa)

Katasatu – Rencana pembangunan rumah produksi (PSO) milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, menghadapi persoalan terkait status dan pemanfaatan lahan yang sebelumnya disebut telah dihibahkan kepada pemerintah daerah.

Lahan yang dihibahkan oleh M. Nur Madilis, suami Kepala Desa (Kades) Guruapin, Rina Hamid, kini tidak lagi digunakan untuk pembangunan. Pemerintah daerah memilih mencari lokasi alternatif setelah muncul persoalan terkait lahan tersebut, termasuk permintaan ganti rugi atas pohon kelapa yang ditebang saat persiapan pekerjaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu (18/10/2026), tahapan awal pekerjaan di lokasi lama, mulai dari Mutual Check Nol (MC-0) hingga pembersihan lahan, telah dilakukan.

MC-0 merupakan tahapan pemeriksaan dan pengukuran awal untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan perencanaan pekerjaan sebelum proyek dilaksanakan.

Menurut seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, tahapan awal tersebut disaksikan oleh unsur Pemerintah Desa Guruapin, Pemerintah Kecamatan Kayoa, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Halsel.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa lahan itu dilengkapi surat hibah yang ditandatangani M. Nur Madilis sebagai pihak yang menyerahkan lahan dan Rina Hamid selaku Kades Guruapin.

Persoalan kemudian mencuat ketika proses pembersihan lahan dilakukan. Pemilik lahan dikabarkan meminta ganti rugi sebesar Rp5 juta atas sembilan pohon kelapa yang ditebang untuk persiapan pembangunan.

Permintaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesepakatan awal penyerahan lahan, termasuk apakah kompensasi terhadap tanaman yang berada di lokasi telah dibicarakan sebelum pekerjaan dimulai.

Kepala Disperindagkop UKM Halsel, Agus Heriawan, membenarkan bahwa pemerintah daerah memutuskan mencari lokasi baru untuk menghindari persoalan yang berpotensi menghambat pembangunan.

“Yang awal sudah dihibahkan, kemudian ditarik kembali. Daripada menjadi persoalan di kemudian hari, lebih baik mencari lokasi yang jelas dan bersih,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah bersama pihak terkait telah melakukan pengukuran terhadap lokasi alternatif yang disiapkan untuk pembangunan rumah produksi tersebut.

Menurut Agus, lokasi sebelumnya juga sempat menghadapi persoalan terkait posisi bangunan. Pemilik lahan disebut menginginkan lokasi pembangunan digeser ke bagian belakang, sementara area tersebut dinilai kurang strategis karena akses jalan dan ketersediaan air menjadi pertimbangan.

“Kalau lokasi pabrik, sebaiknya berada dekat jalan agar aksesnya mudah. Kalau digeser ke belakang, aksesnya sulit dan sumber air juga jauh. Karena itu, lebih baik mencari lahan lain,” jelasnya.

Agus menambahkan, lokasi alternatif tersebut diperoleh melalui koordinasi dengan pihak Kecamatan Kayoa. Lahan baru itu disebut memiliki akses yang lebih baik karena berada di dekat jalan.

Ia juga menyebutkan bahwa pemilik lahan alternatif bersedia menghibahkan tanahnya. Terkait kemungkinan keterlibatan pemilik lahan dalam pengelolaan rumah produksi, Agus menyatakan hal tersebut dapat dibicarakan.

Dengan keputusan tersebut, pemerintah daerah memilih mengalihkan rencana pembangunan ke lokasi baru agar pelaksanaan proyek tidak kembali terkendala persoalan lahan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kades Guruapin, Rina Hamid, bersama suaminya, M. Nur Madilis, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil.

(Idal/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup