BKPSDM Halsel Tegaskan TPP ASN Berbasis Disiplin dan Kinerja, OPD Wajib Tertib Administrasi

Kepala BKPSDM Halsel, Yudhi Eka Prasetia. [doc: Katasatu]

Katasatu – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menegaskan bahwa pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memperhatikan aspek disiplin dan kinerja pegawai.

Kepala BKPSDM Halsel, Yudhi Eka Prasetia, mengatakan, komponen penilaian TPP terdiri atas 40 persen untuk aspek disiplin dan 60 persen untuk kinerja. Pembagian tersebut menjadi salah satu dasar dalam menghitung besaran TPP yang diterima pegawai sesuai dengan tingkat kehadiran dan capaian kinerjanya.

“Porsinya 40 persen untuk disiplin dan 60 persen untuk kinerja,” ujar Yudhi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, komponen disiplin berkaitan dengan kehadiran pegawai, sedangkan komponen kinerja dihitung berdasarkan pelaksanaan tugas dan penilaian kinerja yang dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan kehadiran maupun kinerja berpotensi mengalami pengurangan pada komponen TPP. Perhitungan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan,” ungkapnya.

Untuk memastikan pembayaran TPP berjalan sesuai ketentuan, BKPSDM melakukan pengawasan melalui sistem yang digunakan dalam pengelolaan kepegawaian, termasuk pemantauan kehadiran dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Yudhi menjelaskan, pengusulan pembayaran TPP menjadi tanggung jawab masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara itu, BKPSDM berperan memberikan rekomendasi berdasarkan pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, kelengkapan dokumen, rekapitulasi absensi, serta pemenuhan persyaratan kinerja menjadi bagian penting dalam proses pengusulan. Karena itu, setiap OPD diharapkan menyampaikan dokumen secara tepat waktu agar proses pembayaran tidak mengalami keterlambatan.

“Setiap OPD yang mengusulkan TPP. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi sesuai persyaratan yang ditentukan, termasuk apakah SKP-nya sudah terpenuhi atau belum,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila OPD tidak menyampaikan usulan sesuai prosedur, proses pembayaran TPP tidak dapat dilanjutkan karena harus didahului dengan pemenuhan persyaratan yang berlaku.

Terkait keterlambatan administrasi pembayaran TPP, Yudhi menyebutkan bahwa persoalan tersebut dapat berkaitan dengan proses rekapitulasi dan rekonsiliasi data kehadiran yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.

“Seluruh perangkat daerah harus lebih tertib dalam menyiapkan dokumen dan menyampaikan usulan sesuai jadwal yang ditentukan. Koordinasi antarlembaga juga diperlukan untuk memastikan data yang disampaikan akurat dan proses pembayaran berjalan sesuai mekanisme,” harapnya.

Dengan demikian, penerapan TPP di lingkungan Pemkab Halsel diharapkan dapat mendorong peningkatan disiplin, tanggung jawab, dan produktivitas ASN, sekaligus memastikan pemberian tambahan penghasilan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

(Idal/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup