Dua Remaja Pelajar di Halsel Diamankan Polisi Terkait Kasus Pencurian Motor

doc: istimewa

Katasatu – Tim Resmob Nireus Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Kecamatan Bacan.

Kedua remaja tersebut masing-masing berinisial RA alias Iki (12) dan MA alias Agis. Keduanya diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Wahyu Hermawan, mengatakan kedua remaja itu diamankan pada Selasa (27/10/2026) di lokasi berbeda.

RA diamankan di Desa Amasing Kota Utara, sedangkan MA diamankan di Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan.

Menurut Wahyu, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut berawal dari laporan pengaduan warga bernama Dero Yunus pada 25 Oktober 2026.

Sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan Honda Scoopy berwarna cokelat krem dengan nomor polisi DG 5147 PG.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pencurian berada di kompleks Kota Popo, Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan.

“TKP pencurian berlokasi di kompleks Kota Popo, Desa Amasing Kota,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Ia menjelaskan, kedua remaja tersebut berhasil diamankan setelah tim melakukan pengembangan selama dua hari sejak menerima laporan.

Saat ini, keduanya masih berada di Polres Halsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Wahyu menambahkan, administrasi penyelidikan telah dilengkapi dan penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk ditindaklanjuti.

“Sudah dilengkapi administrasi penyelidikan dan dilimpahkan ke Unit PPA untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

(Idal/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup