Usut Pinjaman Rp115 Miliar Pemda Taliabu, Pansus Periksa Tiga Pejabat Sula
Katasatu- Pansus pinjaman Rp115 miliar Pemda Pulau Taliabu periksa sejumlah pejabat teras Pemeritah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Pemeriksaan ini dilakukan Pansus, guna menulusuri proses pinjaman Rp115 miliar Pemkab Pulau Taliabu ke BPD Maluku-Maluku Utara.
Informasi yang dihimpun Katasatu.com, pejabat Sula yang diperiksa Pansus DPRD Taliabu itu, yakni Asisten I Pemkab Sula H. Samsudin Ode Maniwi, Kabag Umum Pemkab Sula Abdulkadir Nur Ali, dan Kabag Kesra Pemkab Sula Mansuh Mudo.
Ketiga dimintai keterangan Pansus lantaran saat proses pinjaman daerah Rp115 miliar Pemkab Pulau Taliabu, ketiganya masih aktif menjabat di Pemda Taliabu.
Samsudin Ode Maniwi masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembanguna Daerah (Bappeda) Pemkab Pulau Taliabu. Abdul Kadir Nur Ali menjabat sebagai Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) dan Mansuh Mudo menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan).
Ketiga pejabat teras Pemkab Kepsul sebelumnya, beberapa kali mangkir dari panggilan Pansus 115 DPRD Pualu Taliabu.
Hal ini ketahui berdasarkan surat undangan No. 005/184/Setwan yang diterbitkan pada 26 September 2025 ditujukan pada H. Samsudin Ode Maniwi, Abdulkadir Nur Ali dan Mansuh Mudo dengan agenda pembahasan pinjaman 115 yang diagendakan pada 26 September 2025 bertempat di ruang rapat DPRD Pulau Taliabu.
Kemudian pansus 115 DPRD Pulau Taliabu kembali panggilan ke dua berdasarkan surat No. 005.196/Setwan tertanggal 02 Oktober 2025 dengan agenda serupa pada Jum’at, 03 Oktober 2025 namun yang bersangkut diduga lagi sibuk berpesta di Kota Bobong
Meski begitu, Pansus 115 DPRD Pulau Taliabu tetap gigih dan kembali mengagendakan hal serupa namun kali ini sudah berpindah Kabupaten Kepulauan Sula, sesuai surat No. 005/201/Setwan tertanggal 03 Oktober 2025, bertempat di Kepulauan Sula, Sabtu 04 Oktober 2025.
Ketua Pansus Rp115 miliar DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun melalui siaran persnya, Minggu (05/10/2025) bertempat di Beliga Hotel, Kepulauan Sula beberkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga mantan pejabat Pemkab Pulau Taliabu.
Kata dia, Mantan Bappeda Pulau Taliabu, Samsundi Ode Maniwi secara terbuka mengaku tidak terlibat dalam proses perencanaan pinjaman Rp155 miliar yang digunakan untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur.
“Kami di Bappeda tidak tahu-menahu soal perencanaan pinjaman daerah. Tidak pernah ada rapat atau pembahasan resmi yang melibatkan Bappeda,” bebernya mengutip pernyataan mantan Kepala Bappeda Taliabu.
Pernyataan tersebut sontak membuat suasana rapat menjadi tegang. Sejumlah anggota Pansus menilai pengakuan itu memperlihatkan adanya cacat prosedur dalam proses perencanaan pinjaman yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Ini sangat janggal. Bappeda seharusnya menjadi garda depan dalam setiap perencanaan pembangunan, apalagi yang melibatkan pinjaman daerah. Kalau Bappeda saja tidak tahu, berarti ada yang disembunyikan,” tegas Budiman dengan nada kritis.
Budiman menilai, perencanaan tanpa melibatkan Bappeda bisa menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran tata kelola keuangan daerah dan penyimpangan prosedur perencanaan pembangunan.
Pinjaman daerah yang dimaksud disebut-sebut digunakan untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur di Pulau Taliabu, termasuk pembangunan jalan dan fasilitas publik. Namun hingga kini, kejelasan proses pengajuan, dasar hukum, hingga mekanisme penggunaannya masih menjadi tanda tanya besar.
Lebih lanjut, Pansus DPRD memastikan akan memanggil pejabat lain yang terlibat, termasuk mantan Kepala BPKAD dan mantan Kadis PUPR, untuk menggali lebih dalam soal siapa sebenarnya yang merancang dan mengendalikan penggunaan pinjaman daerah tersebut.
“Kita akan bongkar semua. Ini soal transparansi dan tanggung jawab publik,” tegas Ketua Pansus. (lea)








Tinggalkan Balasan