Selama Dipimpin Aliong Mus, Rp102 Miliar Lebih Uang Rakyat Taliabu Raib

Katasatu- Kurang lebih sepuluh tahun Aliong Mus memimpin Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), sejak 2016–2021 dan 2021–2024. Dalam kurung waktu 10 tahun itu, banyak warisan masalah yang ditinggalkan.

Masalah infrastruktur di Pulau Taliabu termasuk jalan, jembatan, dan air bersih juga menjadi warisan Aliong Mus selama 10 tahun memimpin Taliabu.

Paling parah adalah pengelolaan keuangan yang amburadul, akibatnya utang daerah yang terus membengkak, hingga maraknya korupsi.

Berdasarkan data yang dihimpun Katasatu.com, selama 10 tahun Taliabu dipimpin Aliong Mus, kurang lebih ada Rp102 miliar lebih atau Rp102.665.528.814 uang milik rakyat Taliabu yang raib alias dikorupsi.

Rp102 miliar uang milik rakyat Taliabu yang raib ini, merupakan akumulasi dari Rp52.873.179.066 sesuai hasil sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dan Rp49.792.349.748 yang merupakan temuan pada dinas PUPR Taliabu yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Hasil Sidang Majelis Pertimbangan TP-TGR

Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kabupaten Pulau Taliabu, tercatat telah melakukan proses hukum untuk meminta pertanggungjawaban dan memulihkan kerugian daerah yang terjadi sejak tahun 2014 hingga 2023.

Putusan Majelis Pertimbangan TP-TGR Kabupaten Pulau Taliabu ini, nampaknya hanya angin lalu. Buktinya, kerugian daerah mencapai Rp52.873.179.066 yang disebabkan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang, hingga saat ini tak kunjung dikembalikan ke kas daerah (Kasda) Pemkab Taliabu.

Data yang dihimpun Katasatu.com, berdasarkan putusan Majelis Pertimbangan TP-TGR Kabupaten Pulau Taliabu kerugian keuangan daerah Pulau Taliabu sejak tahun 2014 hingga 2023 ini, yakni Dinas PUPR dengan tertuntut Suprayidno atas kekurang volume dan keterlambatan pada 12 proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah senilai Rp48.002.173.881.

Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota (Sebelum berganti menjadi Dinas PUPR) menghadirkan tertuntut Arwin Tamimi sebagai PPK tujuh aitem pekerjaan pada Dinas PU dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2014. Dimana ada kesengajaan Pemkab Taliabu dan Bank BRI yang mengakibatkan kerugian daerah senilai Rp2.121.046.079.

Selanjutnya, Majelis Pertimbangan TP-TGR juga menghadirkan PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marasaoly atas kekurangan volume tujuh paket pekerjaan yang mengakibatkan kerugian daerah senilai Rp1.102.606.541.

Majelis Pertimbangan TP-TGR juga menuntu pertanggungjawaban PPK Dispridakop Pulau Taliabu, H. La Karidu Hamuru atas kekurangan volume pada Pekerjaan Pembangunan Pasar (DAK) Kecamatan Taliabu Utara yang menyebabkan kerugian senilai Rp135.625.491.

Majelis juga menuntut PPK Dinas Perpustakaan Taliabu, La Wani, S.Pd atas dua paket pekerjaan belanja modal yang merugikan keuangan Rp212.977.000. Tuntutan juga diberikan kepada PPK pada Bagian Umum dan Perlengkapan, Abdul Jalil atas kekurangan volume tiga aitem pekerjaan senilai Rp222.100.000 dan mantan Bendahara Bagian Umum Setda Pulau Taliabu, Armin Umakaapa senilai Rp911.464.073

Temuaan sisa SP2D-UP TA 2019 pada Dinas Pariwisata belum disetorkan ke kas daerah dengan tertuntut Muharram Fataruba senilaiRp 92.586.000 dan temuaan sisa SP2D-UP TA 2020 pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik belum disetorkan ke kas daerah, tertuntut Jufry La Kirana senilai Rp72.600.000.

Dugaan Korupsi yang Ditangani Kejati Maluku Utara

Selain kerugian keuangan daerah yang mencapai Rp52.873.179.066, sesuai hasil putusan Majelis Pertimbangan TP-TGR Kabupaten Pulau Taliabu. Rupanya, kebiasaan korupsi pejabat di Taliabu selama 10 tahun kepimpinan Aliong Mus sudah menggurita.

Sesuai data yang dihimpun, terdapat 12 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melilit para pejabat di lingkup Pemkab Pulau Taliabu yang merugikan keuangan daerah mencapai Rp49.792.349.748.

Dari 12 perkara kasus itu, baru dua yang berhasil ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Dua kasus itu, yakni kekurangan volume Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong pada Dinas Kesehatan sebesar Rp2.430.884.574,95 adan 14 Pekerjaan Pembangunan MCK Individual tahun anggaran 2022 senilai Rp2.798.135.720.

Sementara masih terdapat 10 kasus Tipikor yang terjadi di tahun 2022 dan 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Taliabu yang merugikan keuangan negara mencapai Rp46.517.251.378.

Pekerjaan Pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp7.103.466.598. Peningkatan Jalan Tikong-Nunca (Butas) Lanjutan tahun anggaran 2022 senilai Rp9.345.640.806. Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Hai-Air Kalimat (Lapen) tahun anggaran 2022 senilai Rp3.022.261.450. Pekerjaan Pembangunan Jalan Beton Desa Meranti Jaya tahun anggaran 2023 senilai Rp1.860.083.754.

Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Kataga-Sofan tahun anggaran 2022 senilai Rp1.513.029.721. Pekerjaan Peningkatan Jalan Nggele-Lede (Beton) tahun anggaran 2022 senilai Rp14.219.236.171. Pekerjaan Pembangunan Tanggul Pantai Desa Bobong (Lanjutan) tahun anggaran 2023 senilai Rp1.234.422.080. Pekerjaan Pembangunan Jalan Tabona-Peleng (Beton) tahun anggaran 2022 senilai Rp4.493.028.799. Pekerjaan Pembangunan Jalan Beton Desa Kramat TA 2023 Rp1.604.175.122 dan Pekerjaan Penimbunan Jalan Sepadan Sungai Ratahaya (Lanjutan) tahun anggaran 2023 Rp2.121.906.872. (lea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup