Diduga Terlibat Korupsi Proyek DAK, Kadis Pendidikan Ternate Terancam
Katasatu- Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Maluku Utara melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di Kota Ternate.
Masa aksi bahkan mendesak Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Muhlis Djumadil.
Desakan itu muncul setelah koalisi tersebut menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terkait keterlambatan sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang dibiayai dari anggaran DAK tahun 2024.
Koalisi menilai persoalan ini bukan sekadar keterlambatan teknis, melainkan indikasi buruknya tata kelola proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Ternate.
Dalam pernyataan sikapnya, koalisi menyebut dugaan masalah proyek tersebut menyeret nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muhlis Djumadil, yang memiliki peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Kota Ternate, khususnya di Dinas Pendidikan, harus diusut serius dengan menjunjung prinsip equality before the law,” tegas koalisi dalam orasinya, Senin (9/3/2026).
Koalisi membeberkan beberapa proyek yang mengalami keterlambatan cukup signifikan. Salah satunya proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 26 Ternate yang dikerjakan CV JM dengan nilai kontrak sekitar Rp 505,61 juta.Proyek yang seharusnya selesai pada 31 Juli 2024 itu justru baru rampung pada 24 Maret 2025.
Hingga 28 Desember 2024 progres pekerjaan baru mencapai 93,74 persen sehingga menyebabkan keterlambatan selama 78 hari dan berujung denda sekitar Rp 39,17 juta.
Hal serupa juga terjadi pada proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 60 Ternate yang dikerjakan CV BC dengan nilai kontrak Rp 736,17 juta. Proyek tersebut molor dari target 31 Juli 2024 dan baru selesai pada 12 Februari 2025.
Hingga 18 Desember 2024 progres pekerjaan tercatat baru 83,55 persen sehingga terjadi keterlambatan sekitar 46 hari dengan denda Rp 30,51 juta.
Selain itu, proyek pembangunan ruang laboratorium komputer SDN 38 Ternate oleh CV LE dengan nilai kontrak Rp 574,49 juta juga mengalami keterlambatan meski telah diberikan perpanjangan waktu. Akibatnya, proyek tersebut tetap dikenai denda sekitar Rp 12,93 juta.
Koalisi menilai rangkaian keterlambatan proyek tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian proyek di internal Dinas Pendidikan Kota Ternate.
Karena itu, mereka menyampaikan tiga tuntutan tegas. Pertama, mendesak Wali Kota Ternate segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Muhlis Djumadil dari jabatannya.
Kedua, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memanggil dan memeriksa Muhlis Djumadil selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Ketiga, meminta Kejaksaan Negeri Ternate segera melakukan pemeriksaan untuk mengusut dugaan persoalan dalam proyek-proyek tersebut.
Koordinator Lapangan Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara, Ajis Abubakar, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum bertindak.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini didiamkan. Jika ada indikasi penyimpangan, maka harus diusut sampai tuntas tanpa pandang bulu,” tegasnya. (ata)















Tinggalkan Balasan