Pasar Tradisional, Risiko Moderen: Lemahnya Kontrol Pangan di Maluku Utara
Pagi itu, sinar mentari menyilimuti Kota Ternate dengan hangat, seolah mengiringi langkahku menuju pasar untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Tiba di pasar tradisional, denyut kehidupan segera menyambutku.
Sejak fajar merekah di ufuk timur, tawar-menawar berpadu dengan langkah para pedagang di pasar tradisional kota ternate sambil menghisap udara yang penuh aroma ikan segar yang terpamu di udara.
Pasar bukanlah semata tempat jual beli; pasar adalah simpul dari tiga hal yang terhubung. Di tempat itu, masyarakat menggantungkan kehidupan, bukan hanya sebagai penjual, tetapi juga sebagai pembeli yang setiap hari menaruh kepercayaan, bahkan keselamatan kesehatan mereka, pada lapak-lapak sederhana di pinggir jalan yang setia melayani.
Namun justru karena terlalu dekat menjadikan pasar luput dari perhatian suatu kajian kritis. Ia wajar. Ikan segar itu aman. Sayur hijau bisa diolah jadi sehat. Mereka lupa bahwa dunia pangan bukan sesederhana seperti itu. Mungkin buah busuk gampang deteksi, tetapi ancaman terhadap kesehatan sering kali tidak berbau, tak berwujud, bahkan tidak terdeteksi sehinga ketika mengonsumsi tidak terjadi apa-apa akan tetapi dari situlah letak persoalan.
Efeknya bukan dalam waktu dekat, tetapi ia semacam bibit penyakit jangka panjang yang berisiko pada kesehatan tubuh dan berpotensi kangker tubuh. Namun sering kali kita temui dalam budaya logika mistis, sakit jangka panjang seperti itu, katanya kita sudah di makan oleh setan, dibuat dukun oleh orang lain. Padahal, semua bermulah dari pola konsumsi kita setiap hari yang sering kita anggap remeh.
Tetapi, masalah terbesar bukanlah terletak pada pasar atau pedagang tersebut. Sebab, Pasar tidak pernah berdiri sendiri dalam perspektif ekonomi modern, Selalu ada di belakangnya, aturan, kualitas dan pengawasan. Ini diutarakan oleh pakar ekonomi Douglass C. North, (1920), yang menyatakan bahwa institusi menentukan arah aktivitas ekonomi dan kualitas itu sendiri. Jika, misalnya, mengacu pada ide negara, dan, memperluasnya, pada institusi pengawasan, Mereka lemah, maka pasar tidak otomatis menjadi jahat, tetapi bergerak sesuai dengan logika yang paling sederhana hidup dan juga memenuhi permintaan secepat mungkin. Dalam kondisi seperti ini, keamanan pangan bukan lagi prioritas melainkan kemewahan.
Di Kota Ternate, pasar tradisional masih beroperasi sebagian di tengah keterbatasan fasilitas sanitasi, minimnya edukasi pangan, serta pengawasan yang bersifat seremonial, di mana justru terdapat spanduk pejabat dan istrinya di papan iklan.
Negara hadir menarik retribusi, tetapi jarang hadir memastikan apakah pangan yang dijual benar-benar aman dikonsumsi atau tidak. Bila terjadi razia, ia hadir sesaat, lalu pergi. Tidak ada sistem berkelanjutan. Tidak ada standar berdasarkan risiko. Yang ada hanyalah rutinitas administratif yang memberi ilusi bahwa pengawasan telah dilakukan dengan dalil dokumentasi.
Sementara itu, risiko pangan telah mengalami transformasi. Plastik menjadi bagian paling dominan dalam rantai distribusi pangan. Ikan segar dibungkus dalam kantong kresek tipis. Makanan panas dimasukkan dalam kantong kresek. Minuman panas disajikan dalam gelas plastik sekali pakai. Hal ini biasa kita anggap sebagai hal normal, praktis, dan murah. Namun dalam kajian ekonomi lingkungan “The Entropy Law and the Economic Process” (1971) yang dikembangkan oleh Nicholas Georgescu-Roegen, dijelaskan bahwa efisiensi ekonomi modern sering melupakan hukum alam. Plastik memang murah tetapi mahal dalam jangka panjang dan efek lingkungan dan kesehatannya tidak pernah dihitung dalam harga pasar.
Risiko lain berasal dari lingkungan pasar itu sendiri. Pasar konvensional biasanya terbuka, terletak di pinggir jalan, dan tidak banyak upaya dalam hal sanitasi. Kebocoran debu kendaraan, asap knalpot, lalat, dan air limbah menjadi bagian dari sehari-hari pangan yang dijual. Dalam ekonomi kesehatan, hal ini sangatlah penting karena kesehatan menjadi bentuk dari modal manusia. Bila lingkungan konsumsi pangan buruk, maka masyarakat kehilangan modal tersebut secara perlahan, tetapi tidak langsung terasa hari itu juga, tetapi dalam bentuk penyakit berulang penurunan produktivitas, dan peningkatan beban biaya kesehatan yang berkepanjangan.
Ironisnya, kerugian ini tidak pernah dihitung sebagai kerugian ekonomi masyarakat di daerah tersebut. Pasar masih terlihat berfungsi dalam transaksinya. Negara baru bereaksi jika rumah sakit penuh, bukan jika pasar mulai menjadi masalah kesehatan.
Masalah air dan es di pasar tradisional sering dianggap sepele. Air digunakan untuk mencuci bahan pangan, mencuci peralatan, minuman, dan pembuatan es batu. Tidak jarang air digunakan sebagai bahan pembuat minuman dan pembuatan es batu. Tidak ada pengujian kualitas air yang biasa digunakan. Es batu seringkali berasal dari pembuatan rumahan yang tidak memiliki standar higienis. Kebijakan publik harus preventif. Negara tidak boleh menunggu bencana untuk bertindak. Dalam konteks pangan, pencegahan jauh lebih murah dan manusiawi dibanding penanganan setelah terjadi keracunan atau penyakit massal.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Pengawasan pangan ini bersifat reaktif. Jadi, ketika ada kasus, barulah ada inspeksi. Setelah itu, sistem kembali longgar. Lalu, siklus ini terus berulang tanpa pernah benar-benar diselesaikan. Cara penggunaan minyak goreng yang sering kali terjadi juga menunjukkan logika bertahan hidup yang ada dalam sistem yang tidak adil ini. Pedagang kecil harus menghadapi tekanan harga bahan baku dan daya beli konsumennya yang terbatas. Jadi, tanpa adanya pengawasan yang cukup, pedagang ini akan memilih opsi yang paling murah. Jika dilihat dari ekonomi politik Karl Polanyi, seorang pemikir asal Austria-Hongaria pasar yang dilepaskan dari perlindungan sosial akan mengorbankan manusia demi kelangsungan transaksi. Dalam kasus ini, kesehatan konsumen menjadi korban yang paling mudah diabaikan.
Lemahnya sistem regulasi dan koordinasi antarinstansi di Maluku Utara menjadi salah satu penyebab lemahnya sistem pengawasan pangan di daerah tersebut. Pengawasan pangan masih terfragmentasi. Tidak ada basis data terpadu. Tidak ada penggambaran risiko pangan lokal. Tidak ada standar pengawasan terhadap mikroplastik atau kontaminan modern lainnya. Padahal, pengelolaan sumber daya publik hanya efektif jika dilakukan dengan sistem tata kelola yang jelas, partisipatif, dan berkelanjutan. Pengawasan pangan tidak bisa hanya dibiarkan di satu dinas. Pengawasan pangan tidak bisa hanya dibiarkan dilakukan dari atas ke bawah. Konsumen berada pada posisi paling lemah di sistem tersebut. Mereka berkonsumsi produk dengan asumsi bahwa negara telah melakukan pengawasannya. Padahal, asumsi tersebut tidak selalu berdasar. Tidak ada label risiko. Tidak ada informasi yang dapat dipahami. Tidak ada edukasi yang konsisten. Berdasarkan teori ekonomi informasi, ketidaksempuan informasi dapat menciptakan kegagalan pasar. Ketika konsumen tidak tahu apa yang mereka konsumsi, maka pasar kehilangan mekanisme koreksi alaminya.
Karena itu, dampak jangka panjang dari hal ini tidak boleh diabaikan. Gangguan pencernaan yang berulang, gangguan metabolis, adanya kemungkinan gangguan hormon, dan beban kesehatan masyarakat akan terus meningkat. Biaya pengobatan meningkat. Produktivitas menurun. Keluarga miskin menanggung dampak paling berat. Akhirnya, masyarakat membayar mahal untuk kelalaian yang seharusnya bisa dicegah sejak awal oleh negara.
Oleh karena itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Ternate, maupun secara umumnya Maluku Utara, permasalahan tersebut jauh lebih mendesak, terutama karena sifat wilayahnya yang kepulauan. Model panjang penyebaran pangan, tingginya ketergantungan pada sumber pangan laut, dan kemampuan pengawasan yang terbatas menghasilkan ancaman yang menumpuk. Sayangnya, isu keamanan pangan sering kalah prioritas dibanding proyek-proyek fisik yang lebih mudah dipamerkan.
Padahal, solusi itu tidak harus revolusioner, yang dibutuhkan adalah pergeseran paradigma. Pengawasan pangan harus berpindah dari razia musiman ke sistem perlindungan berkelanjutan. Edukasi pedagang dan konsumen harus menjadi bagian dari kebijakan. Pembatasan plastik untuk makanan panas harus berani diterapkan. Investasi pada laboratorium dan sumber daya manusia daerah harus dianggap sebagai investasi kesehatan, bukan beban anggaran.
Pasar tradisional bukanlah musuh pembangunan. Malah, ia adalah dasar ekonomi rakyat. Membiarkannya berarti membiarkan kesehatan bersama masyarakat itu tetap baik. Negara tidak boleh hadir, tidak boleh mempengaruhi, tidak boleh campur, jika bukan karena masalah sudah terjadi. Dalam urusan pangan, keterlambatan bukanlah kesalahan administratif, melainkan kelalaian yang membayar dengan tubuh manusia. Kalau kontrol pangan di Maluku Utara terus dibiarkan berjalan dengan logika lama, maka pasar tetap akan ramai, transaksi tetap akan terjadi, penyakit tetap akan tumbuh diam-diam. Dan ketika dampaknya akhirnya terlihat jelas, kita mungkin akan sibuk menyalahkan pasar, padahal yang paling lama absen sejak awal adalah negara itu sendiri.
Riski Ikra
Mahasiswa Perikanan Ummu















Tinggalkan Balasan