Diduga Bom Ikan Kembali Terjadi di Perairan Kayoa, Warga Desak APH Bertindak Tegas

Tangkapan layar video perahu bom ikan

Katasatu – Warga Desa Gunange, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali mengeluhkan dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) yang diduga terjadi di perairan belakang Pulau Gunange pada, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIT.

Menurut keterangan salah seorang warga, Wando, suara ledakan terdengar dari arah belakang kampung atau belakang Pulau Gunange. Saat itu, sejumlah warga sedang berada di kebun yang lokasinya menghadap ke arah perairan tersebut.

“Sebelum terjadi ledakan, kami sempat melihat sebuah perahu yang mencurigakan. Kami bahkan sempat berteriak untuk mengusir mereka. Namun setelah kami pulang dari kebun, tidak lama kemudian terdengar suara ledakan dari arah laut,” ungkap Wando.

Mendengar suara ledakan tersebut, warga yang berada di kampung langsung berupaya mengejar perahu yang diduga digunakan pelaku. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena perahu yang digunakan melaju dengan kecepatan tinggi.

“Warga langsung mengejar, tetapi perahu mereka sangat cepat sehingga tidak berhasil kami kejar,” katanya.

Wando menuturkan, dugaan praktik bom ikan bukan pertama kali terjadi di perairan Kecamatan Kayoa dan wilayah sekitarnya. Menurutnya, aktivitas tersebut sudah berulang kali terjadi dan semakin meresahkan masyarakat, khususnya para nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil laut.

“Kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi di perairan Kayoa dan sekitarnya. Kami sudah muak karena sampai sekarang belum ada tindakan yang benar-benar memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.

Ia mengaku masyarakat telah berkali-kali melaporkan dugaan praktik bom ikan kepada aparat penegak hukum (APH), bahkan melalui berbagai pemberitaan di media. Namun hingga kini, masyarakat menilai penanganannya belum maksimal.

“Kami berharap ada ketegasan dari aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelaku,” pungkasnya.

Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera meningkatkan patroli serta mengambil langkah tegas terhadap para pelaku.

Selain melanggar hukum, praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak juga berpotensi merusak terumbu karang, mengganggu ekosistem laut, dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir di Kecamatan Kayoa. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup