Kalau Republik Tak Lagi Berpihak kepada Rakyat, Siapa yang Harus Mengembalikannya?
Sebuah gugatan moral terhadap penyelenggaraan kekuasaan yang kian menjauh dari amanat konstitusi, sekaligus seruan bagi rakyat dan setiap penyelenggara negara yang masih menjaga integritas untuk merebut kembali makna sejati kedaulatan rakyat.
Republik berdiri bukan karena gedung megah, seragam resmi, ataupun pidato yang menggema dari mimbar kekuasaan. Republik hidup karena kepercayaan rakyat. Ketika kepercayaan terkikis oleh korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan lemahnya akuntabilitas, pertanyaan tentang arah perjalanan bangsa menjadi semakin sulit dihindari oleh siapa pun yang masih peduli.
Konstitusi menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Kalimat itu terdengar agung dalam ruang sidang, namun terasa getir ketika sebagian warga menyaksikan berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik terus bermunculan. Demokrasi kehilangan wibawa apabila amanat rakyat diperlakukan sebagai slogan, bukan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan setiap waktu.
Ironi republik ini bukan terletak pada kurangnya pidato tentang integritas. Ironinya justru muncul ketika kata-kata mulia berlari jauh mendahului tindakan nyata. Seolah mikrofon lebih dipercaya daripada nurani, sementara baliho dipoles lebih cermat dibandingkan komitmen terhadap kepentingan publik. Satire lahir karena kenyataan sering mengalahkan parodi politik yang paling jenaka.
Karl Marx mengingatkan bahwa hubungan antara kekuasaan dan kepentingan ekonomi tidak pernah sederhana. Ketika modal memperoleh pengaruh berlebihan terhadap kebijakan publik, negara berisiko menjauh dari fungsi melindungi kepentingan bersama. Kritik ini bukan ajakan menolak negara, melainkan peringatan agar kekuasaan tidak kehilangan orientasi sosialnya.
Michel Foucault menunjukkan bahwa kekuasaan bekerja bukan hanya melalui paksaan, melainkan juga melalui kebiasaan, aturan, bahasa, dan institusi. Karena itu, penyimpangan tidak selalu tampak sebagai pelanggaran besar. Ia dapat tumbuh perlahan ketika masyarakat mulai menganggap praktik yang merugikan publik sebagai sesuatu yang biasa dan tidak lagi layak dipersoalkan.
Jacques Derrida mengajak kita mendekonstruksi istilah-istilah besar yang sering dipakai tanpa banyak dipertanyakan. Demokrasi, keadilan, pelayanan publik, dan reformasi terdengar mulia. Namun makna sejatinya harus selalu diuji terhadap praktik. Sebuah kata kehilangan martabat ketika kenyataan berjalan ke arah yang bertolak belakang dengan janji yang dikandungnya.
Satire paling pahit lahir ketika rakyat diminta terus percaya, sementara kepercayaan itu sendiri jarang dipelihara melalui keterbukaan. Tidak ada republik yang dapat berdiri kokoh hanya dengan seremoni. Kepercayaan dibangun melalui keberanian mengakui kesalahan, memperbaiki institusi, serta menegakkan hukum secara adil tanpa memandang kedudukan maupun pengaruh seseorang.
Masih ada banyak penyelenggara negara yang bekerja dengan jujur, profesional, dan penuh dedikasi. Mereka adalah alasan mengapa harapan belum sepenuhnya padam. Gugatan ini tidak ditujukan kepada mereka, melainkan kepada budaya penyalahgunaan kekuasaan yang merusak kepercayaan publik dan menjauhkan republik dari cita-cita keadilan yang dijanjikan konstitusi.
Korupsi tidak sekadar mengurangi angka dalam laporan keuangan negara. Ia mencuri kesempatan anak memperoleh pendidikan layak, mengurangi mutu pelayanan kesehatan, memperlambat pembangunan infrastruktur, serta mengikis keyakinan bahwa hukum mampu melindungi kepentingan umum. Kerugian terbesarnya bukan hanya uang, melainkan pudarnya kepercayaan sebagai fondasi kehidupan bernegara yang demokratis.
Jürgen Habermas menempatkan ruang publik sebagai tempat warga berdialog secara rasional mengenai kepentingan bersama. Ruang itu melemah ketika kritik dianggap ancaman, bukan bagian dari demokrasi. Kekuasaan yang enggan mendengar suara rakyat perlahan kehilangan kesempatan memperbaiki diri melalui percakapan yang terbuka, jujur, dan bertanggung jawab.
Noam Chomsky mengingatkan bahwa masyarakat perlu bersikap kritis terhadap narasi yang diproduksi pusat-pusat kekuasaan. Karena itu, warga tidak cukup hanya menghafal slogan antikorupsi. Yang jauh lebih penting ialah mengamati apakah tindakan penyelenggara negara benar-benar mencerminkan nilai yang terus mereka ucapkan di ruang publik.
Sarkasme republik ini muncul ketika ukuran keberhasilan lebih sering dihitung dari banyaknya seremoni dibandingkan kualitas pelayanan kepada warga. Pita peresmian dipotong dengan senyum lebar, sementara sebagian masyarakat masih menunggu jalan yang layak, sekolah yang memadai, dan layanan kesehatan yang benar-benar menjangkau mereka tanpa diskriminasi.
Negara tidak kekurangan peraturan. Yang sering dipertanyakan masyarakat adalah keberanian menjalankannya secara konsisten. Hukum kehilangan kewibawaan apabila tampak tegas terhadap yang lemah, tetapi ragu menghadapi mereka yang memiliki pengaruh, jabatan, atau akses terhadap kekuatan ekonomi dan politik yang lebih besar.
Kekuasaan semestinya menjadi amanah, bukan panggung untuk mempertontonkan keistimewaan. Jabatan bukan mahkota yang menempatkan seseorang di atas hukum, melainkan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Ketika makna itu memudar, republik menghadapi krisis etika yang jauh lebih berbahaya daripada sekadar krisis administrasi.
Derrida mengajarkan bahwa setiap klaim tentang keadilan harus selalu terbuka terhadap pertanyaan. Justru karena keadilan bernilai luhur, ia tidak boleh diperlakukan sebagai slogan yang selesai diucapkan. Keadilan harus terus diuji melalui pengalaman warga, terutama mereka yang paling rentan merasakan dampak ketimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kesadaran publik merupakan benteng pertama demokrasi. Rakyat yang kritis bukan musuh negara, melainkan penjaga republik dari penyimpangan. Ketika warga berani bertanya, media bekerja independen, akademisi menjaga integritas, dan penyelenggara negara terbuka terhadap evaluasi, harapan untuk memperkuat kepercayaan publik tetap memiliki ruang untuk tumbuh.
Tidak ada republik yang kebal terhadap kemerosotan apabila integritas perlahan digantikan oleh kepentingan sempit. Sejarah berbagai bangsa menunjukkan bahwa keruntuhan kepercayaan sering dimulai bukan oleh musuh dari luar, melainkan oleh kebiasaan mengabaikan etika, membiarkan penyimpangan, serta menunda keberanian melakukan pembenahan yang sungguh-sungguh.
Marx mengingatkan bahwa kekuasaan dapat kehilangan arah ketika terlalu tunduk pada kepentingan ekonomi. Foucault memperlihatkan bagaimana kuasa meresap melalui institusi dan kebiasaan. Derrida mengajak mendekonstruksi klaim-klaim tentang keadilan. Ketiganya tidak menawarkan sinisme, melainkan keberanian untuk mempertanyakan apakah praktik benar-benar selaras dengan nilai yang diumumkan.
Satire paling getir muncul ketika rakyat diminta bersabar tanpa kepastian perubahan. Kesabaran adalah kebajikan, tetapi ia tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda akuntabilitas. Demokrasi bukan panggung yang meminta tepuk tangan tanpa jeda, melainkan ruang tempat kekuasaan terus diuji oleh pertanyaan, kritik, dan pengawasan warga.
Mereka yang masih memegang teguh integritas di dalam lembaga negara tidak boleh merasa sendirian. Justru dari keberanian mempertahankan etika di tengah tekanan, harapan memperoleh bentuknya. Perubahan jarang lahir dari kemarahan semata; ia tumbuh melalui keteguhan orang-orang yang menolak menganggap penyimpangan sebagai sesuatu yang lumrah.
Rakyat pun memikul tanggung jawab yang sama besarnya. Kedaulatan tidak berhenti di bilik suara, tetapi berlanjut melalui pengawasan, partisipasi, serta keberanian menyampaikan kritik secara bertanggung jawab. Demokrasi melemah ketika warga memilih diam, namun menguat ketika masyarakat aktif menjaga ruang publik tetap terbuka bagi perbedaan pendapat.
Republik tidak membutuhkan kultus terhadap individu, melainkan institusi yang kuat, transparan, dan akuntabel. Negara yang sehat bukan diukur dari kerasnya slogan, melainkan dari kemampuannya menerima kritik, memperbaiki kesalahan, dan memastikan hukum berlaku setara bagi setiap warga tanpa memandang jabatan, kekayaan, maupun kedekatan politik.
Republik akan menemukan kembali maknanya ketika kekuasaan dipahami sebagai amanah, hukum ditegakkan tanpa keberpihakan, dan rakyat terus menjaga kesadaran bahwa kedaulatan bukan hadiah dari penguasa, melainkan prinsip konstitusional yang harus dipelihara bersama. Selama keberanian untuk mengoreksi, memperbaiki, dan mengabdi tetap hidup, harapan terhadap masa depan bangsa tidak akan padam.***
Oleh: Aburizal Kamarullah
(Inisiator Forest Wacth Malut)















Tinggalkan Balasan