Kepala Desa Nyonyifi Kembali Dilaporkan, Diduga Lakukan Pengancaman Pembunuhan

Foto: istimewa

Katasatu – Kantor Hukum Muhammad Sadar Husain dan Partners kembali melaporkan Kepala Desa Nyonyifi, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Hasim Hairun, pada Jumat (19/6/2026), atas dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan terhadap salah seorang warga desa setempat.

Kuasa hukum pelapor, Nazarudin Kausaha, S.IP., CPLA, melalui keterangan resmi, Senin (22/6/2026), menyampaikan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat publik di tingkat desa tersebut sangat disayangkan dan mencederai citra birokrasi pemerintahan desa.

Menurut Nazarudin, seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan penyelesaian persoalan secara bijaksana. Namun, dugaan tindakan pengancaman yang dilaporkan justru menunjukkan perilaku yang tidak mencerminkan etika seorang penyelenggara pemerintahan.

“Kami sangat menyayangkan dugaan tindakan tersebut. Seorang pejabat publik di tingkat desa seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Jika benar terjadi, maka hal ini tentu mencederai marwah institusi pemerintahan desa,” ujar Nazarudin.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Nazarudin juga meminta Bupati Halmahera Selatan untuk mengevaluasi dan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Nyinyifi apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan.

“Kami mendesak Bupati Halmahera Selatan agar mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan. Jabatan kepala desa merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Dalam laporan yang diajukan, terlapor diduga melanggar Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengancaman pembunuhan. Selain itu, terlapor juga diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Hasim Hairun terkait laporan tersebut. Pihak pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup