Polisi Telusuri Kasus Pencurian di Belang-Belang, Tiga Orang Diamankan
Katasatu – Tim Resmob Nireus Satreskrim Polres Halmahera Selatan mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian di Desa Belang-Belang, Kecamatan Bacan, Selasa (14/9/2026) malam.
Ketiganya diamankan sekitar pukul 22.00 WIT setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara pencurian yang telah dilaporkan ke Polres Halsel.
Kasi Humas Polres Halsel, Ipda Hermansyah, mengatakan pengamanan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan profiling yang dilakukan Tim Resmob Nireus terhadap sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Terhadap para terduga saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Kami mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Hermansyah.
Menurutnya, setelah memperoleh informasi, tim bergerak menuju Desa Belang-Belang dan melakukan pemantauan. Petugas kemudian mengamankan tiga orang yang berada di dalam sebuah rumah.
Saat diamankan, ketiganya diketahui sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus bersama sejumlah orang lainnya. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Halsel untuk menjalani pemeriksaan.
Dari proses pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu unit jam tangan merek Samsung dan emas seberat satu gram.
“Barang-barang yang diamankan selanjutnya akan diperiksa dan didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.
Hermansyah menjelaskan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Halsel melalui laporan pengaduan pada 1 Agustus 2026. Pada hari yang sama, Satreskrim menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam laporan awal, sejumlah barang dilaporkan hilang, termasuk sekitar tujuh unit telepon seluler yang hingga kini belum berhasil ditemukan.
“Penyidik masih melakukan upaya penelusuran terhadap barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara,” katanya.
Ia menegaskan, pengamanan tiga orang tersebut belum serta-merta menetapkan mereka sebagai pelaku. Penyidik masih mendalami keterangan para terduga, saksi, serta keterkaitan barang yang diamankan dengan perkara pencurian.
“Seluruh proses akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hermansyah.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Halsel akan melengkapi administrasi penyelidikan dan melakukan koordinasi untuk proses penanganan perkara pada Unit Pidana Umum (Pidum).
Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga diperoleh kepastian berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. (RI/Red)















Tinggalkan Balasan