Ketua KPU Halsel Tegaskan Kawal Hak Pilih Tanggung jawab Bersama

Ketua KPU Halsel, Tabrid S. Thalib. (doc: istimewa)

Katasatu – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib, menyampaikan bahwa menjaga hak konstitusional warga negara untuk menyalurkan suara merupakan tanggung jawab bersama, baik penyelenggara, stakeholder terkait, maupun masyarakat.

Paparan ini disampaikan dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Halmahera Selatan, dengan tema “Ngopi (Ngobrol Pemilu), Menanti Magrib, Menjaga Hak Pilih”, di Kafe Starlight Desa Mandaong, Kamis (5/3/2026).

Tabrid menjelaskan bahwa KPU dan Bawaslu merupakan lembaga yang lahir dari undang-undang yang sama namun memiliki peran berbeda. KPU melaksanakan tahapan teknis penyelenggaraan pemilu yang kemudian diawasi oleh Bawaslu.

Ia juga menyebutkan perkembangan positif di daerahnya, di mana Kabupaten Halmahera Selatan telah keluar dari zona merah dan masuk zona nyaman atau zona hijau pada Pilkada tahun 2024 silam.

“Kami berlima Komisioner KPU Halsel di periode 2024-2029 berkomitmen untuk menciptakan demokrasi yang baik dan menghilangkan stigma negatif seperti Halsel adalah hal selalu dan selalu hal dalam proses pemilu dan pemilihan” ujarnya.

Dalam fase non tahapan 2025, 2026, dan memasuki 2027 ini, KPU secara kelembagaan fokus pada dua program prioritas nasional, yaitu pemutakhiran partai politik berkelanjutan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang di kawal oleh divisi perencanaan, data dan informasi.

“Kami juga telah melakukan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sepanjang tahun 2025 dan baru saja menyelesaikan untuk PDPB triwulan pertama tahun 2026, dengan tujuan menjaga akurasi data pemilih sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Tabrid juga menyampaikan tiga poin penting terkait hak pilih:

1. Hak memilih merupakan pilar demokrasi dan sarana kedaulatan rakyat yang harus dijaga.
2. Melalui hak pilih, warga negara menentukan arah dan nasib bangsa serta daerah selama lima tahun ke depan.
3. Hak memilih termasuk dalam hak asasi manusia yang harus dijamin agar setiap pemilih dapat menyalurkan suaranya.

“Menjaga hak pilih bukan hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu, melainkan seluruh elemen masyarakat dan stakeholder berkepentingan. Proses pemilu yang baik, aman, dan lancar bergantung pada niat baik kita semua untuk menyukseskannya,” tutup Tabrid. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup