Dugaan Lembur Berkedok “Gotong Royong” di PT GMM Disorot DPRD Halsel
Katasatu – Dugaan praktik kerja pada hari libur yang dikemas dengan istilah “gotong royong” di lingkungan PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara.
Sejumlah karyawan mengungkapkan bahwa mereka tetap diminta bekerja pada akhir pekan maupun hari libur nasional. Pekerjaan yang dilakukan pun disebut tidak selalu sesuai dengan tugas utama, seperti membersihkan area hingga mengumpulkan buah kelapa sawit di wilayah operasional perusahaan.
“Ini bukan sekadar kerja bakti biasa. Kegiatannya rutin dan melibatkan banyak karyawan, termasuk dari divisi yang tidak berkaitan langsung,” ujar salah satu karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Halmahera Selatan yang juga Ketua Fraksi APSI (Amanat Persatuan Solidaritas Indonesia), Irfan Djalil, menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menggunakan istilah gotong royong untuk menutupi kewajiban ketenagakerjaan.
“Jika pekerjaan dilakukan di luar jam kerja, apalagi pada hari libur, maka harus dihitung sebagai lembur dan wajib diberikan kompensasi sesuai aturan,” tegasnya, Senin (13/4/2026).
Ia menilai persoalan ini perlu segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Komisi III DPRD, lanjutnya, akan mendorong pelaksanaan rapat bersama antara pihak perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta instansi teknis lainnya.
“Langkah ini penting agar pengawasan ketenagakerjaan berjalan optimal dan hak-hak pekerja tetap terlindungi,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, DPRD juga berencana memanggil manajemen PT GMM bersama Dinas Nakertrans untuk memberikan klarifikasi resmi. Irfan menekankan pentingnya keterbukaan semua pihak agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Ia turut mengingatkan bahwa perlindungan tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
“Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pekerjaan di luar jam kerja normal, termasuk di hari libur, wajib dikategorikan sebagai lembur dan disertai kompensasi,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gelora Mandiri Membangun belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (RI/Red)














Tinggalkan Balasan