Kapolres Halsel Bersikap, Tambang Ilegal Kembali di Police Line

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan.

Katasatu – Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, menegaskan komitmen jajaran Polres Halmahera Selatan dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang ditemukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Halmahera Selatan.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres, Jumat (8/5/2026), menyusul adanya informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi.

Menurut Hendra Gunawan, Polres Halmahera Selatan telah mengambil langkah-langkah kepolisian di beberapa lokasi yang menjadi perhatian, di antaranya di wilayah Desa Kubung dan Desa Kusubibi.

“Personel kami telah melakukan langkah kepolisian berupa pemasangan garis polisi atau police line di lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin sebagai bagian dari proses penanganan dan pengawasan,” ujar Kapolres.

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Kapolres juga menegaskan bahwa hingga saat ini personel Polres Halmahera Selatan masih berada di lapangan untuk melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap perkembangan situasi di lokasi tambang.

“Polres Halmahera Selatan terus melakukan pemantauan dan pendalaman sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi. Selain berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana, aktivitas tersebut juga dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Aktivitas pertambangan tanpa izin sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan mendukung upaya pelestarian lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Kapolres turut menyampaikan apresiasi kepada insan pers di Halmahera Selatan yang selama ini aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berimbang dan profesional.

“Polres Halmahera Selatan mengapresiasi rekan-rekan media yang terus menjadi mitra dalam penyampaian informasi kepada masyarakat secara objektif, edukatif, dan sesuai kaidah jurnalistik,” tutup Kapolres. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup