Dugaan Pasok Sianida di Tambang Ilegal, Praktisi Hukum Minta Polda Bertindak

Praktisi Hukum, Mudafar Hi Din. (foto: Katasatu)

Katasatu – Dugaan peredaran bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) di lokasi tambang rakyat Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mencuat. Aktivitas tersebut diduga masih berlangsung meski kawasan pertambangan itu disebut belum mengantongi izin resmi.

Sianida yang berbentuk kristal atau butiran putih dikenal sebagai zat beracun yang kerap digunakan dalam proses pengolahan emas. Penggunaan bahan kimia tersebut diduga dilakukan dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kusubibi.

Berdasarkan hasil penelusuran sejumlah awak media di lokasi, ditemukan indikasi keterlibatan sejumlah pihak yang diduga menjadi pemasok sianida untuk kebutuhan pengolahan emas. Dua nama yang mencuat yakni S alias Sherly dan Hi Haidir, yang disebut sebagai supplier bahan kimia berbahaya tersebut.

Praktisi hukum Mudafar Hi Din mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara agar segera turun tangan mengusut dugaan peredaran sianida ilegal tersebut, termasuk menelusuri aktor utama di balik distribusinya.

“Karena pengedar zat sianida ini ilegal, terutama yang menyalahgunakan izin untuk kepentingan tambang emas ilegal, maka dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat berat,” ujar Mudafar.

Menurutnya, pelaku perdagangan sianida ilegal dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, termasuk ketentuan terkait perlindungan konsumen dan distribusi bahan berbahaya.

“Pelaku usaha yang terbukti memperdagangkan sianida secara ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.

Mudafar juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemanggilan semata, tetapi segera mengambil langkah hukum yang tegas agar memberikan efek jera terhadap para pihak yang diduga terlibat.

Sebagai informasi, Sherly dan Hi Haidir disebut telah beberapa kali dipanggil oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku Utara terkait dugaan tersebut. Namun hingga kini, belum terlihat adanya perkembangan penanganan hukum lebih lanjut. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup